IMG 20260203 123404

Tabir Maladministrasi di PN Surakarta: Dugaan Pengaburan Putusan dan Hilangnya Hak Konstitusional

SurakartaIntegritas penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kini tengah menjadi sorotan tajam.(3/2)

Advokat internasional, Erles Rareral, SH, MH, mengungkap adanya dugaan praktik non-transparan dalam penanganan perkara perlawanan eksekusi yang dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Anomali Prosedur dalam Perkara 105/Pdt.Bth/2025/PN Skt
Polemik ini bermula dari gugatan bantahan terhadap eksekusi pasca-tahap aanmaning.

Secara doktrinal, Erles menegaskan bahwa pengajuan bantahan seharusnya menjadi instrumen hukum yang menunda jalannya eksekusi hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Prinsip dasar hukum acara perdata sangat jelas: ketika gugatan perlawanan didaftarkan, maka eksekusi tidak dapat dilanjutkan secara gegabah.

Ada hak-hak para pihak yang harus dilindungi terlebih dahulu,” tegas Erles.

Kejanggalan Sistem E-Court dan Hilangnya Hak Banding
Dugaan maladministrasi semakin menguat ketika Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan melalui sistem e-court pada 28 Oktober 2025. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, akses terhadap putusan tersebut nihil.
Ketertutupan akses ini berimplikasi fatal.

Erles mengungkapkan bahwa pihak pemohon baru mengetahui putusan telah terbit beberapa hari setelah tanggal resmi, sehingga tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum (banding/kasasi) terancam kedaluwarsa tanpa sepengetahuan mereka.

Penyimpangan Prosedur: Putusan tidak dapat diakses pada sistem meskipun secara administratif diklaim telah terbit.

Implikasi Hukum: Hilangnya hak konstitusional pencari keadilan untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Keabsahan Konstatering: Terbitnya Penetapan Konstatering di tengah proses bantahan yang cacat prosedur dinilai sebagai langkah hukum yang prematur.

Langkah Tegas: Melawan “Aktor Intelektual” di Balik Meja Peradilan
Tidak tinggal diam, Erles Rareral telah melayangkan laporan resmi kepada pimpinan tertinggi yudikatif, mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas (Bawas) MA, hingga Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Langkah ini diambil untuk membongkar dugaan manipulasi administrasi yang berpotensi mengandung unsur pidana pemalsuan atau rekayasa.

Erles juga menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Mabes Polri jika ditemukan bukti adanya praktik menyimpang yang terstruktur.

Simpulan Hukum
“Negara hukum tidak boleh membiarkan eksekusi berdiri di atas fondasi yang cacat prosedur.

Jika prosesnya ilegal, maka produk hukum turunannya harus dibatalkan dan status hukum wajib dipulihkan (restitutio in integrum),” pungkas Erles.

Melalui kasus ini, Erles mengingatkan bahwa Mahkamah Agung harus tetap menjadi benteng terakhir keadilan (the last resort) bagi masyarakat, bukan ruang bagi praktik-praktik yang mengaburkan kebenaran.

Naskah Dikutip Melalui Eksklusif : Wid – Erles Rararel,S.H.M.H

Redaksi | Jakarta, 3 Februari 2026




























Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network