IMG 20260202 222113

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Tentang Perlindungan Terhadap Konsumen

Mahkamah KontitusiMengabulkan sebagian permohonan terkait yang diajukan oleh Mufti Mubarok, dkk dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(2/2)

MK menyatakan norma Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”.

MK menegaskan, hasil penelitian yang dihasilkan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai tahapan proses studi, riset, dan eksperimen yang dilakukan secara netral tanpa campur tangan ataupun pengaruh pihak manapun.

Oleh karena itu, BPKN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus bersifat independen untuk memperoleh hasil penelitian yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, MK juga memberikan pesan kepada pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi kembali UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku hampir 27 tahun dengan perkembangan transaksi jual beli saat ini.

Redaksi | Mahkamah Konstitusi, 2 Februari 2026




























Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network