KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp195 Juta, Amplop untuk Menteri Kehutanan Belum Dikembalikan Utuh
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, berisi sekitar SGD14.000 atau setara kurang lebih Rp195 juta.(6/8/2026)
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, Raja Juli Antoni telah menyatakan menolak pemberian tersebut dan menyerahkannya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pengembalian uang tersebut diduga belum utuh senilai SGD14.000. “Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai SGD14.000,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk menelusuri asal-usul pemberian, nilai yang diterima, serta dugaan keterkaitannya dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Perkembangan perkara ini akan disampaikan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Apakah ADA Bupati Lama & Baru juga IKUT TERIMA AMPLOP di Kabupaten ANDA ❓
Redaksi | 6 Agustus 2026
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, Raja Juli Antoni telah menyatakan menolak pemberian tersebut dan menyerahkannya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pengembalian uang tersebut diduga belum utuh senilai SGD14.000. “Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai SGD14.000,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk menelusuri asal-usul pemberian, nilai yang diterima, serta dugaan keterkaitannya dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Perkembangan perkara ini akan disampaikan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Apakah ADA Bupati Lama & Baru juga IKUT TERIMA AMPLOP di Kabupaten ANDA ❓
Redaksi | 6 Agustus 2026
