Viral di Media Sosial, AJT : Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Melalui Rekaman Video
KABUPATEN TANGERANG, 5 Agustus 2026 – Setelah video yang diduga memperlihatkan aksi pengancaman disertai benda menyerupai senjata api viral di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian publik, pria berinisial AJT, warga Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf melalui sebuah rekaman video yang beredar pada Rabu malam (5/8/2026).
Dalam rekaman video tersebut, AJT menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat beredarnya video sebelumnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, keluarga, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan maupun resah atas peristiwa tersebut.
Klarifikasi tersebut muncul setelah sebelumnya beredar sebuah video yang diduga memperlihatkan AJT memegang benda menyerupai senjata api sambil mengucapkan kalimat yang diduga bernada ancaman. Video tersebut sempat memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian melakukan penelusuran.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui sambungan WhatsApp, Bhabinkamtibmas Desa Blukbuk menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim).
“Tadi sudah disampaikan dengan Reskrim. Sedang dicari Reskrim bersama Babin. Memang benar sedang ramai,” ujar Bhabinkamtibmas.
Meski AJT telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian. Apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti benda yang diperlihatkan merupakan senjata api tanpa izin yang sah, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1) yang mengatur larangan kepemilikan, penguasaan, membawa, maupun penggunaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula apabila penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan pengancaman, maka penanganannya akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan dari Polsek Kronjo maupun Polresta Tangerang terkait status perkara tersebut. Tim awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini disajikan sebagai pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Redaksi | 5 Agustus 2026
