RUU PPRT – Telah Disahkan Di jakarta Bersama Kinerja DPR RI
Jakarta, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dijadwalkan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026, setelah pembahasan tingkat I selesai pada 20 April 2026.

UU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, mengatur hak PRT, jaminan sosial, pelatihan vokasi, serta hubungan kerja domestik secara adil.
Poin-Poin Penting RUU PPRT (Berdasarkan Informasi 20 April 2026):
Pengakuan dan Perlindungan: Mengatur perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, HAM, keadilan, dan kepastian hukum.
Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Perusahaan Penempatan (P3RT): P3RT wajib berbentuk badan hukum, memiliki perizinan resmi, dan dilarang memotong upah.
Pendidikan Vokasi: Calon PRT mendapatkan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Definisi PRT:
Mengatur batasan pekerjaan domestik yang termasuk dalam cakupan undang-undang.
Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang selama lebih dari 20 tahun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.(SD-DPR RI)
Pesan terakhir pada rapat kinerja, tak lupa juga untuk “Selamat Hari Kartini” Semoga wanita-wanita di Indonesia tetapi menjaga amanah dan kewajiban tak lepas oleh kodrat-Nya.(Fraksi DPR RI)
Regenerasi para penerus anak Bangsa Indonesia; jadi lebih maju sepanjang masa.
Redaksi | 20 April 2026
