RUU PPRT – Telah Disahkan Di jakarta Bersama Kinerja DPR RI

Jakarta, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dijadwalkan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026, setelah pembahasan tingkat I selesai pada 20 April 2026.

UU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, mengatur hak PRT, jaminan sosial, pelatihan vokasi, serta hubungan kerja domestik secara adil.

Poin-Poin Penting RUU PPRT (Berdasarkan Informasi 20 April 2026):

Pengakuan dan Perlindungan: Mengatur perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, HAM, keadilan, dan kepastian hukum.

Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Perusahaan Penempatan (P3RT): P3RT wajib berbentuk badan hukum, memiliki perizinan resmi, dan dilarang memotong upah.

Pendidikan Vokasi: Calon PRT mendapatkan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah.

Definisi PRT:

Mengatur batasan pekerjaan domestik yang termasuk dalam cakupan undang-undang.

Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang selama lebih dari 20 tahun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.(SD-DPR RI)

Pesan terakhir pada rapat kinerja, tak lupa juga untuk “Selamat Hari Kartini” Semoga wanita-wanita di Indonesia tetapi menjaga amanah dan kewajiban tak lepas oleh kodrat-Nya.(Fraksi DPR RI)

Regenerasi para penerus anak Bangsa Indonesia; jadi lebih maju sepanjang masa.

Redaksi | 20 April 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network