Pengakuan SAKSI Bisu, Buka DUGAAN “Rekayasa Penerbitan Akte Kelahiran – Klaim Mengaku Sebagai BIDAN”
Pontianak – Perkembangan penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan kembali memunculkan keterangan penting dari seorang saksi yang mengaku mengetahui rangkaian proses penerbitan akta kelahiran yang kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.(26/6)

Saksi berinisial SA, saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Tanjung Hulu, Gang 86, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (24/6/2026), menyampaikan kronologi yang menurut pengakuannya menjadi awal mula terbitnya akta kelahiran tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, SA mengaku didatangi seorang pria berinisial STA bersama istrinya berinisial SS. Menurut pengakuan SA, keduanya meminta bantuan untuk mengurus penerbitan akta kelahiran bagi seorang anak yang disebut sebagai anak angkat.
SA menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya meminta kelengkapan administrasi sebagaimana prosedur umum, termasuk surat keterangan kelahiran. Namun, menurut pengakuannya, STA menyampaikan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat dan kemudian meminta agar dibuatkan surat keterangan kelahiran sekaligus dibantu proses penerbitan akta kelahirannya.
Pengakuan SA kemudian mengarah pada dugaan yang lebih serius. Ia mengklaim diminta menyatakan seolah-olah dirinya merupakan bidan yang membantu proses persalinan anak tersebut agar persyaratan administrasi penerbitan akta kelahiran dapat dipenuhi.
“STA datang ke rumah saya bersama istrinya meminta tolong dibuatkan akta kelahiran. Saya juga diminta mengaku sebagai bidan yang membantu persalinan anak itu agar akta kelahirannya bisa diterbitkan,” ujar SA kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, setelah dokumen akta kelahiran selesai diterbitkan, STA bersama SS kembali mendatangi rumahnya untuk mengambil dokumen tersebut. Pada saat itu, SA mengaku menerima uang sebesar Rp50.000.
“Setelah akta kelahiran itu selesai diterbitkan, STA bersama istrinya datang lagi ke rumah saya untuk mengambilnya. Saat itu saya diberi uang sebesar Rp50.000,” tutur SA.
Keterangan SA merupakan pengakuan yang disampaikannya kepada wartawan dan menjadi salah satu informasi yang dapat ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Kebenaran materiil dari seluruh keterangan tersebut masih harus diuji melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan penilaiannya berada pada kewenangan penyidik serta pengadilan apabila perkara berlanjut ke persidangan.
Apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terdapat pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan yang tidak benar dalam penerbitan dokumen kependudukan, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sesuai unsur-unsur yang dapat dibuktikan oleh penyidik.
Proses penyidikan sendiri wajib dilaksanakan berdasarkan KUHAP, dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, kepastian hukum, dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law).
Korban berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila syarat objektif maupun subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi, korban berharap penyidik mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan guna mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi dugaan tindak pidana.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, serta penegakan hukum yang bebas dari intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, STA maupun SS belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan SA.
Titik kehidupan jalan insan, Tercuat dalam paparan “Habis Gelap Terbitlah Terang”.
Redaksi | 26 Juni 2026
