IMG 20260626 WA0004

Pemerintah RI TEGASKAN‼️ : Dilarang Pamer Seragam Dinas di Media Sosial

Jakarta Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menggunakan media sosial. (26/6)

IMG 20260626 WA0005

Dalam arahannya kepada jajaran Kejaksaan, Burhanuddin menegaskan agar jaksa tidak menggunakan seragam dinas untuk membuat konten yang bersifat pamer, hedonisme, atau aktivitas lain yang dapat menurunkan marwah institusi.

Burhanuddin menekankan bahwa seragam dinas merupakan simbol kehormatan, tanggung jawab, dan kepercayaan negara yang harus dijaga dengan penuh integritas. Oleh karena itu, seluruh aparatur Kejaksaan diminta lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial dan menghindari unggahan yang dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Arahan tersebut merupakan bagian dari penguatan disiplin internal sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI. Jaksa Agung juga mengingatkan agar seluruh jajaran menjauhi gaya hidup hedonis maupun perilaku “flexing” yang tidak mencerminkan nilai-nilai pengabdian sebagai aparat penegak hukum.

Di era digital, setiap aparatur negara dituntut menjadi teladan dalam berkomunikasi di ruang publik. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mengedepankan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi.

Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewajiban ASN menjaga integritas, etika, profesionalisme, dan nama baik instansi.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS menjaga kehormatan, martabat, dan citra pemerintah serta mematuhi ketentuan kedinasan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN, yang mengharuskan ASN menjaga etika, reputasi, dan integritas dalam bermedia sosial, serta tidak menyalahgunakan identitas atau kedudukannya sebagai ASN.

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan RI, yang mengatur penggunaan pakaian dinas sebagai atribut resmi kedinasan. Penggunaan seragam tetap harus sesuai ketentuan dan fungsi kedinasan.

Selain itu, beberapa instansi telah menerbitkan aturan yang lebih spesifik. Misalnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA secara tegas melarang ASN menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, logo instansi, maupun fasilitas kantor untuk konten media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Medsos seperti ; Facebook, Instagram, X-Twitter, Threads dstnya.

#Tidak boleh digunakan pada ketentuan yang bukan tugas semestinya di kewajiban sebagai Instansi Publik Pemerintah RI (Contoh : Berdisiplin Ilmu Bila Kalian Semua Masih Miliki Nilai Adab Warga Negara Indonesia).

#Media Platform Digital Siber Online Berhak Untuk Publikasikan Bilamana Kedapatan semua akses di Seragam Dinas Terdampak Oleh Kinerja *Kepala Batu, Keras Kepala, Bahkan Menantang Aturan Berlaku Dari Muasal Pemerintah Terbentuk RI*

Redaksi | 26 Juni 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network