Gubernur, Bupati, Dstnya (PEJABAT STAF AHLI) : “Jalan Berlubang Bisa Berujung Pidana, Pejabat Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta”
JST-NEWS – Kondisi jalan berlubang yang selama ini kerap dianggap persoalan biasa, ternyata memiliki konsekuensi hukum serius. (26/2)
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan jalan dalam kondisi laik dan aman dilalui masyarakat.
Apabila kelalaian dalam perawatan dan perbaikan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, terlebih sampai menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia, maka unsur pidana dapat dikenakan.
Ancaman hukumannya tidak main-main:
🔴 Pidana penjara hingga 5 tahun
🔴 Denda maksimal Rp120 juta
Penyelenggara jalan yang dimaksud meliputi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian terkait.
Tanggung Jawab Tidak Bisa Dihindari
Pakar hukum transportasi menegaskan, keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab negara.
Ketika masyarakat dirugikan akibat kelalaian yang nyata dan terbukti, proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jalan bukan sekadar infrastruktur, tapi menyangkut nyawa.
Jika ada pembiaran terhadap kerusakan yang berlarut-larut hingga memicu kecelakaan, maka ada konsekuensi hukum,” ujar seorang akademisi hukum transportasi.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kondisi jalan rusak kepada instansi berwenang.
Dokumentasi dan laporan resmi menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan perbaikan sekaligus bentuk kontrol publik.(Tim-Pers@info.bergegas)
Penegakan aturan ini diharapkan menjadi efek jera, sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi pembiaran terhadap infrastruktur yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Karena pada akhirnya, jalan berlubang bukan sekadar kerusakan fisik — tetapi bisa menjadi persoalan hukum.
Redaksi | 26 Februari 2026
