Jst-News.Com – Putusan Hakim PN Jakarta Pusat diduga mencederai Konstitusi
Bahwa Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. mencermati Putusan dari PN Jakarta Pusat yang di Putuskan 2 Maret 2023 adalah keliru, karena Gugatan Perdata adalah hukum private namun ironisnya bunyi salah satu amarnya tentang penundaan pemilu 2024, sedangkan pemilihan umum Presiden adalah itu telah diatur oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, karena Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945, Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tentu putusan itu mencederai Konstitusi kita, Hak saya sebagai Warga Negara Indonesia sebagai Pemilih dalam pemilu 5 tahun sekali tentunya ikut dirugikan jika Pemilu di tunda sebagaimana yang telah di tetapkan KPU pada Februari 2024.
Perlu di ingat lanjut Ferdian Sutanto yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, gugatan yang diajukan oleh salah satu partai di PN Jakarta Pusat adalah Gugatan Perdata sehingga berlaku untuk yang bersengketa saja, namun demikian, putusan yang salah satu amar nya menolak pemilu adalah bersifat umum, pertanyaanya, bagaimana ? dengan Partai lain yang sudah di tetapkan oleh KPU RI sebagai partai peserta pemilu dan bagaimana hak para pemilih peserta pemilu dalam pemilu 5 tahunan? Kembali kepada ruang lingkup hukum perdata yang bersifat private, jika demikian apabila Putusan Hakim perdata dapat menunda pemilu, Jika putusan ini berlaku, ini dapat menjadi preseden yang tidak baik dalam dunia penegakan hukum, karena Hakim Pengadilan Negeri yang dalam hal ini dalam sengketa perdata yang ruang lingkupnya private, masuk ranah hukum lain, yaitu hukum konstitusi dan atau hukum pemilu.
Bahwa hal menarik dalam amar putusan perkara tersebut adalah uitvoerbaar bij voorraad, yang artinya kalaupun ada upaya hukum lainnya, seperti banding dan kasasi, maka putusan tersebut dapat di jalankan, tentu hal ini mengundang kontroversi dan diduga merusak tatanan hukum, Ferdian berpendapat baiknya putusan tersebut diajukan banding dan semoga jika diajukan banding, hakim tingkat banding jeli dalam mempertimbangkan dan memutuskan hal tersebut agar tidak keliru.