JST – NEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kejagung menyebut proyek itu menggunakan dana senilai Rp 9,9 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dalam perkara ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. “Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Terlebih, pada 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif. “KarenaJournalist Society Them
Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
Skuy Next . . .