IMG 20260420 215659

RUU PPRT – Telah Disahkan Di jakarta Bersama Kinerja DPR RI

Jakarta, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dijadwalkan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026, setelah pembahasan tingkat I selesai pada 20 April 2026.

IMG 20260420 213352

UU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, mengatur hak PRT, jaminan sosial, pelatihan vokasi, serta hubungan kerja domestik secara adil.

Poin-Poin Penting RUU PPRT (Berdasarkan Informasi 20 April 2026):

Pengakuan dan Perlindungan: Mengatur perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, HAM, keadilan, dan kepastian hukum.

Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Perusahaan Penempatan (P3RT): P3RT wajib berbentuk badan hukum, memiliki perizinan resmi, dan dilarang memotong upah.

Pendidikan Vokasi: Calon PRT mendapatkan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah.

Definisi PRT:

Mengatur batasan pekerjaan domestik yang termasuk dalam cakupan undang-undang.

Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang selama lebih dari 20 tahun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.(SD-DPR RI)

Pesan terakhir pada rapat kinerja, tak lupa juga untuk “Selamat Hari Kartini” Semoga wanita-wanita di Indonesia tetapi menjaga amanah dan kewajiban tak lepas oleh kodrat-Nya.(Fraksi DPR RI)

Regenerasi para penerus anak Bangsa Indonesia; jadi lebih maju sepanjang masa.

Redaksi | 20 April 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network