Kasek SMA Negri 2 Kisaran Syahruddin Lubis Spd.MM Angkat Bicara
Asahan – Terkait maraknya pemberitaan siswa yang di keluarkan dari Sekolah SMA Negri 2 Kisaran,Syahruddin Lubis Spd.MM Kepala Sekolah SMA Negri 2 Kisaran kepada media memberikan penjelasan saat di temui di ruang kerjanya,Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib.
Menurut Syahruddin peraturan ini sudah ada jauh sebelumnya namun pada tahun 2017 peraturan ini kembali di berlakukan dan di bakukan kembali melalui sosialisasi dalam bentuk pamplet/papan pengumuman juga selebaran yang di cantumkan di setiap kelas,selain itu pada saat upacara bendera setiap Senin selalu di umumkan dan di ingatkan kembali pada siswa juga pada rapat komite bersama para guru.
Berdasarkan keputusan rapat kepala sekolah dan dewan guru SMA Negri 2 Kisaran No. 422/1530/2017 jika 5 point’ berat itu di langgar maka akan di keluarkan atau di pindahkan, 5 point’ itu adalah:
1.Mencuri
2.Narkoba
3.Seks Bebas/Pornografi
4.Lompat Pagar
5.Berkelahi.
“Mekanisme dalam mengambil keputusan terlebih dulu kembali ke orang tua yang di rapatkan dewan guru lanjut di laporkan kepada pengurus komite dan pengawas sekolah SMA Negri 2,sebelumnya kembali di lakukan mediasi kepada orang tua melalui guru BK di adakan rapat bersama dengan kepala sekolah di lanjutkan pindah ke sekolah lain,demikianlah proses keputusan bersama dengan orang tua dalam pengembalian siswa yang melakukan pelanggaran berat di SMA Negri 2 Kisaran ini,”jelas Syahruddin.
Bagi anak – anak yang bermasalah tadi kita sarankan untuk mencari sekolah yang baru dengan suasana baru agar memutus rantai dengan teman – teman yang sesama melompat pagar tadi, sebagai pembelajaran kedepan untuk pendidikan karakter,pelaksanaan disiplin dengan suasana yang baru untuk dapat meraih cita – citanya,siswa yang melanggar point’ ke 4(lompat pagar) tersebut ada 3 orang yakni dari kelas X 8,tutur Syahruddin.
Senada yang di sampaikan Kepala Sekolah SMA Negri 2, Yusmanidar Spd Guru BK juga menerangkan bahwa peraturan ini sudah berlaku sejak 2017 dan kesemuanya tertuang di papan pengumuman,dari pantauan media di papan pengumuman tersebut tertera sudah dua kali di adakan rapat tentang penetapan pelanggaran disiplin siswa yakni rapat pertama pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2017 dan di lanjut dengan rapat kedua pada hari Jumat 10 November 2017.
Hidayat Afif SH selaku Komite Sekolah menerangkan,Disiplin/peraturan ini sudah memastikan yang awal mereka masuk sudah menanda tangani pernyataan – pernyataan yang apabila melanggar sanksi terberat akan di kembalikan kepada orang tua.
Komite Sekolah adalah partner bagi sekolah untuk kegiatan belajar mengajar dan sebagainya,tidak bisa kami saling mengintervensi karena domainnya adalah secara sistem jadi apapun keputusan sekolah sepanjang di ambil dengan mufakat menjalankan aturan saya menyetujui,terangnya.
Kalau terkait maraknya informasi miring yang beredar saya beranggapan karena mereka tidak mengetahui informasi apapun tentang SMA Negri 2 ini, jadi silahkan bagi yang mau datang ke saya boleh ke SMA Negri 2 juga boleh, nanti akan di jelaskan oleh Kepala Sekolah tentang aturan – aturan,tentang proses belajar mengajar,tentang fasilitas yang ada di sekolah agar orang – orang di luar sana tidak berfikir miring terhadap SMA Negri 2 Kisaran ini, dan sebagai catatan SMA Negri 2 Kisaran adalah sekolah favorit dan terbaik di seluruh kabupaten Asahan, tutup Hidayat Afif SH mengakhiri.(Li).