Afdeling V Mendapat Pencapaian Tertinggi Se-PTPN III Di Tahun Tanam 2015.
NKRI JST-News Asahan – Asisten Afdeling V Rangga Riski Simanungkalit menyambut silaturahmi media dengan hangat di ruang kerjanya, selasa 8 Agustus yang lalu sekira pukul 11.00 wib.
Rangga Risky Simanungkalit menuturkan areal lahan yang di kelola di bawah pengawasannya seluas 628,83 ha kelapa sawit dan 118,9 ha karet dengan jumlah karyawan sebanyak 56 orang termasuk 31 orang sebagai pemanen. Untuk pencapaian di bulan Juli sebanyak 119,85â„… kelapa sawit atau setara dengan 19â„… dan untuk karet sendiri sebanyak 111,76â„… atau setara dengan 11â„….
Prestasi ataupun pencapaian hasil terbaik untuk tanam tahun 2015 pencapaian kg/ha bulan Juli merupakan pencapaian tertinggi untuk se-PTPN III 18,5 ton/ha, sedang prestasi per penyadap/penderes mencapai 37,4 kg untuk karet., lanjut mengenai jaminan kesehatan atau BPJS para karyawan semuanya sudah memiliki sesuai prosedur, jelas Rangga Asisten Afdeling V ini.
Asisten afdeling adalah posisi di industri perkebunan yang bertanggung jawab dalam membantu manajer afdeling untuk mengelola operasi sehari-hari. Mereka membantu dalam memastikan produksi yang optimal dan kualitas yang baik di kebun melalui pengawasan dan koordinasi pekerjaan dengan para pekerja kebun dan karyawan lainnya.
Selain itu, asisten afdeling juga harus memastikan bahwa standar keamanan dan kesehatan kerja di kebun dipatuhi dan menjaga hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan di lingkungan sekitar.
Dalam industri perkebunan yang kompetitif, peran asisten afdeling sangat penting untuk memastikan kelancaran operasi dan mencapai target produksi yang optimal.
Senegi Integritas Profesional
SANKSI/ DENDA PEMANEN
A. PEMERIKSAAN DI ANCAK.
1.Brondolan tidak dikutijp bersih.Rp 50 /butir
2 .Buah matang tidak dipanen.RP.5000 /Tandan
3 .Buah dipanen tidak diangkut ke TPH.Rp.25.000 / Tandan
4. Pelepah tidak disusun.Rp 1000 /Pelepah
5.Buah lewat matang tidak dipanen.Rp.10.000 / Tandan
6. Pelepah tidak diturunkan.Rp 1000 / pelepah
B. PEMERIKSAAN DI TPH.
1.Tangkai panjang tidak dipotong
Rp 2.000/ Tandan
2. Tangkai TBS tidak berbentu V
Rp.500/ Tandan
3 .TBS tidak diberi nomor
Rp.1.000/ TPH
4. TBS busuk tidak dibrondolkan
Rp 2.000/ Tandan
5 .TBS tidak disusun di TPH
Rp 500 Tandan
6. Panen buah sangat mentah
Rp 10.000/ Tandan.
HINDARKAN !!!!!