Korupsi : “Pembina Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Ditetapkan Tersangka DK”
Jawa Tengah, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono mengungkapkan, tersangka ketua Yayasan Little Aresha pernah berurusan dengan hukum, yakni dalam kasus korupsi jadi keputusan kami untuk terus mengusut tuntas.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka DK pernah terjerat kasus korupsi di Semarang.
“Informasi yang kita terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kamis (30/4/2026).

Anggoro mengatakan, untuk proses hukum kasus Little Aresha masih berjalan di Polresta Yogyakarta dengan 13 tersangka.
Namun, Anggoro menyampaikan bahwa jumlah tersangka masih memungkinkan untuk bertambah untuk ke depannya.
“Sementara masih ditangani oleh Polresta, diasistensi Polda apakah ada penambahan tersangka baru bisa, karena masih dalam penyidikan,” kata dia.
Sejauh ini, jumlah korban Little Aresha sebanyak 53 anak. Apabila ada korban lainnya, pihaknya meminta agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui Pemkot Yogyakarta yang membuka layanan hotline atau helpdesk yang terkait dengan kasus Little Aresha. “Polisi juga siap melakukan pendalaman terhadap korban-korban yang belum melapor. Sedang diusahakan dipercepat, tersangka dibagi di tiga Polsek karena perempuan dilakukan pengawasan terhadap tersangka oleh dit propam,” jelas dia.
Anggoro menambahkan, untuk pembina dan penasihat Little Daycare sudah dimintai keterangan dan pihaknya meminta agar masyarakat tetap menunggu proses hukum. “Nanti ada rilis baru apabila ada penambahan tersangka oleh tersangka, sudah (meminta keterangan pembina dan penasihat),” ujarnya.
Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total korban mencapai 103 anak, dengan puluhan di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menjelaskan bahwa ratusan anak tersebut berada dalam rentang usia yang sangat rentan, yakni mulai dari bayi berusia 0 hingga balita.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, tindakan kekerasan terdeteksi dialami oleh lebih dari separuh total anak yang dititipkan. “Kalau jumlah semua kita lihat itu 103 anak. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya, itu sekitar 53 orang. By data, ya,” ujar Adrian saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).
Adapun, Ibu Choi “berterima kasih atas semua akses yang membantu titik terang investigasi ini – dalam untaian kasih penegak hukum dan lainnya” permohonan ribuan hatur masyarakat DIY pada aksi tersirat mencuat ke berbagai medsos dstnya. #begitu juga pihak-pihak keluarga yang dirugikan pada delik anak dijadikan bahan siksa pedih sudah seperti neraka dibuat manusia itu.
Redaksi | 30 April 2026
