Tarif Akta Autentik RUPS Perlu Seragam, Tanpa Bebani Masyarakat Indonesia

Jakarta, Menteri Hukum mendorong organisasi profesi notaris untuk segera menetapkan tarif terkait kewajiban pembuatan akta autentik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penetapan tarif tersebut diharapkan dapat dilakukan secara seragam dengan mempertimbangkan klasifikasi usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.(11/9/2026:17.05)

Menteri Hukum juga menegaskan, apabila tarif belum ditetapkan oleh organisasi profesi, Kementerian Hukum akan menetapkan tarif tersebut agar terdapat kepastian dan keseragaman bagi pelaku usaha.

sikap kepatuhan terhadap seluruh hukum di Indonesia, wajib kami beritahukan kepada siapapun dalam kepatuhan untuk menjadikan kesejahtraan akses kebijakan bawah, menengah, hingga tingkat atas sekalipun; “Tegasnya – Kemenkum RI.”

Kemenkum RI ” Selalu Berikan Pelayanan Terpadu Satu Searah Untuk Rakyat Indonesia dalam hal tranparan dan bermutu konduite, konsisten, tetap tumbuh menjadi bagian kepedulian taat pada tata tertib yahg telah disesuaikan di Indonesia.” jangan adalagi suatu kepentingan, kekuasaan, yang memiliki nilai salah pada keseluruhan obligasi perekonomian di Indonesia.

Pejabat di kota dan desa, juga dapat menggunakan fungsi yang detail tanpa ada ketimpangan di mata publik masyarakat di Indonesia.

Detail pemaparan Kemenkum RI dapat di klik di channel youtube kami, dibawah ini:

Tim 3 Pers PLUS

Redaksi | 11 September 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network