SATGAS SP3 PROVINSI BANTEN HENTIKAN PETI DI DESA BAKUNG DAN BLUKBUK, LOKASI DISEGEL, HASIL PEMERIKSAAN DITERUSKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM

Kabupaten Tangerang Pemerintah Provinsi Banten melalui Tim Satuan Tugas Pengawasan, Pengendalian, Pencegahan, dan Penegakan (Satgas SP3) menghentikan aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu, 1 Juli 2026

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan terpadu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 027/BAPL-DESDM/VII/2026 yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta perwakilan masyarakat dari Koalisi Rakyat Banten.

Pemeriksaan dilakukan di dua titik lokasi yang diduga menjadi area penambangan material tanah merah. Berdasarkan informasi masyarakat yang tercantum dalam berita acara, lokasi tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pihak dengan peran masing-masing sebagai penambang, pemodal sekaligus pemilik armada, serta koordinator lapangan. Informasi tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan lapangan dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Hasil pemeriksaan teknis Dinas ESDM Provinsi Banten menemukan adanya pembukaan lahan (land stripping) dalam skala luas tanpa menerapkan kaidah Good Mining Practice. Tim juga menemukan bekas galian yang telah tergenang air serta indikasi penggunaan alat berat berupa tiga unit ekskavator untuk kegiatan pemindahan material.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, aktivitas penambangan diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan lintas instansi juga menemukan dugaan tidak terpenuhinya dokumen lingkungan hidup, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), perizinan berusaha berbasis risiko, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Selain berpotensi menimbulkan kerusakan bentang alam dan perubahan fungsi lahan, aktivitas tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan masyarakat serta berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat mobilisasi kendaraan bertonase besar.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Banten bersama organisasi perangkat daerah terkait menghentikan operasional di lokasi dengan memasang garis pengamanan Satpol PP Line dan spanduk larangan aktivitas penambangan tanpa izin. Saat pemeriksaan berlangsung, tim tidak lagi menemukan adanya aktivitas penambangan.

Dari aspek penegakan hukum, Polda Banten mencatat adanya bukti fisik bekas kegiatan penambangan menggunakan alat mekanis tanpa legalitas yang sah. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Presidium I Koalisi Rakyat Banten, Muhammad Rizqi Ramadhan, SH, menilai penghentian aktivitas PETI merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, sekaligus pemulihan lingkungan pada kawasan terdampak.

Dalam berita acara pemeriksaan, Tim Satgas SP3 menyimpulkan tiga langkah utama, yakni penghentian total aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi, pemasangan garis pengamanan dan segel, serta pelaporan hasil pemeriksaan kepada Polda Banten sebagai dasar tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, lokasi yang menjadi objek pemeriksaan telah dipasangi garis Satpol PP Line dan tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan. Proses tindak lanjut administratif maupun hukum masih berlangsung sesuai kewenangan instansi terkait. (*)

Tembusan Attention:

#Keperesidenan RI

#Kementerian RI

#Hukum Terkait

#Hukum Ketetapan RI

#Mahkamah Konstitusi RI

#Mahkamah Agung RI

#Kejaksaan RI

#TNI Dan POLRI

#TIGA PILAR ANAK BANGSA INDONESIA

#RAKYAT TANGERANG

Redaksi | 1 Juli 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network