Rp2 Triliun Gaji PPPK Jateng 2027: Anggaran Disiapkan Akan Tetapi Melalui Ketentuan Pusat Pada Data “dikuatirkan adanya PPPK yang paruh waktu titipan tanpa terealisasi gelembung kecurangan”, Disiplin Kinerja ASN Jadi Sorotan Publik

Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menyiapkan skema anggaran untuk kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu pada tahun anggaran 2027.

Kebutuhan pembiayaan gaji PPPK di Jawa Tengah disebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Kepala BPKAD Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho sebelumnya menjelaskan bahwa apabila beban gaji PPPK nantinya dialihkan kepada pemerintah pusat melalui APBN, ruang fiskal APBD Jawa Tengah akan menjadi lebih longgar untuk membiayai layanan dasar dan program prioritas. (16/9/2026)

Namun, hingga pembahasan anggaran memasuki tahap persiapan 2027, isu mengenai penarikan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat perlu dibedakan antara wacana/kebijakan yang sedang dibahas dengan keputusan resmi yang telah diterbitkan. Karena itu, Pemprov Jateng perlu memastikan setiap perubahan skema pembiayaan memiliki dasar dan pemberitahuan resmi sebelum dimasukkan sebagai perubahan kebijakan anggaran.

Di sisi lain, besarnya belanja pegawai juga membawa konsekuensi terhadap akuntabilitas kinerja ASN. PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan, target kinerja, disiplin kerja, serta memberikan pelayanan publik secara profesional. Untuk PNS, ketentuan disiplin antara lain diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, sedangkan disiplin PPPK diatur dalam kerangka manajemen PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan ketentuan disiplin yang berlaku. BKN menjelaskan bahwa PPPK wajib mematuhi disiplin dan instansi pemerintah wajib melakukan penegakan disiplin terhadap PPPK.

Gaji Negara, Kinerja Harus Terukur, juga melalui badan pemerintah pusat.#dikarenakan “adanya dugaan gelembung data fiktif”(pemprov)

Dengan demikian, pembiayaan sekitar Rp2 triliun tidak semata-mata berbicara mengenai berapa besar anggaran yang harus disediakan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan setiap ASN yang menerima hak kepegawaian menjalankan kewajibannya secara terukur.

Khusus Jawa Tengah, Pergub Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara tercatat masih berstatus berlaku. Pemprov Jateng juga pada 2026 kembali melakukan penguatan pembinaan dan penegakan disiplin ASN, termasuk penekanan pada profesionalisme, integritas, dokumentasi penanganan pelanggaran, serta peran atasan langsung dalam pembinaan pegawai.

Artinya, di setiap Pemkab/Pemkot se-Jawa Tengah, pembahasan belanja pegawai idealnya berjalan beriringan dengan pengawasan disiplin, kehadiran, capaian kinerja, kualitas pelayanan, dan pertanggungjawaban tugas ASN. Gaji merupakan hak pegawai sesuai ketentuan, sementara disiplin dan kinerja merupakan bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Anggaran Terjaga, Kinerja ASN Terukur, Pelayanan Publik Harus Berjalan. ini disebabkan banyak terjadi keluhan penitipan fiktif data, Dari setiap instansi terkait. “Pemprov Jateng, juga menunggu keputusan dalam penanganan penggajian terhadap PPPK.”

Redaksi | 16 September 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network