Selamat datang di JST News Media.
Kami hadir menyajikan berita yang mendidik, membangun citra bangsa dan negara, dalam nuansa eksposisi dunia, baik nasional maupun internasional, dari berbagai penjuru khatulistiwa, yang dipancarkan melalui jaringan multimedia platform digital siber online.
Kami berkomitmen menghadirkan informasi yang baik, benar, dan informatif, dengan menjunjung tinggi jurnalisme yang beretika, bijak, dan mulia.
Apa kabar hari ini? Semoga Anda senantiasa diberikan kesehatan dalam setiap aktivitas. Jangan lupa untuk selalu berdoa, serta menjalankan kinerja yang jujur, tepat, adil, dan benar.
Jauhilah sikap tamak dalam setiap aspek kehidupan, dan tetaplah berdedikasi tanpa korupsi dalam setiap langkah yang Anda jalani.
Selamat beraktivitas. Semoga setiap langkah dan kepulangan Anda hari ini menjadi berkah, serta segala pesan dan kesan tersampaikan dengan penuh ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.
Click to listen highlighted text!
Selamat datang di JST News Media.
Kami hadir menyajikan berita yang mendidik, membangun citra bangsa dan negara, dalam nuansa eksposisi dunia, baik nasional maupun internasional, dari berbagai penjuru khatulistiwa, yang dipancarkan melalui jaringan multimedia platform digital siber online.
Kami berkomitmen menghadirkan informasi yang baik, benar, dan informatif, dengan menjunjung tinggi jurnalisme yang beretika, bijak, dan mulia.
Apa kabar hari ini? Semoga Anda senantiasa diberikan kesehatan dalam setiap aktivitas. Jangan lupa untuk selalu berdoa, serta menjalankan kinerja yang jujur, tepat, adil, dan benar.
Jauhilah sikap tamak dalam setiap aspek kehidupan, dan tetaplah berdedikasi tanpa korupsi dalam setiap langkah yang Anda jalani.
Selamat beraktivitas. Semoga setiap langkah dan kepulangan Anda hari ini menjadi berkah, serta segala pesan dan kesan tersampaikan dengan penuh ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.
RAD HIV/AIDS dan IMS 2023-2027 Sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta No. 81 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquied Immuno Deficiency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual Tahun 2023 – 2027 berlangsung Jumat, 26/01/2024 di Ruang Arjuna Lantai III Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta, Jalan Kenari No. 56 Kompleks Balaikota Yogyakarta Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatandr. Lana Unwanah dalam sambutannya menyampaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, HIV AIDS merupakan penyakit menular dan merupakan kegiatan prioritas Kementerian Kesehatan.Sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Upaya pencegahan dan pengendalian HIV AIDS berkaitan erat dengan beberapa tujuan SDGs, terutama: Kesejahteraan dan Kesehatan yang Baik, Kesetaraan Gender, Mengurangi Ketidaksetaraan dan Perdamaian, Keadilan, dan Lembaga yang Kuat. Selain itu untuk mencapai Three Zero (zero new HIV infection, zero AIDS related death dan zero discrimination) maka penanggulangan HIV AIDS perlu dilakukan secara komprehensif. Penanggulangan HIV AIDS secara komprehensif memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, sektor kesehatan, sektor pendidikan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat HIV. Sesuai dengan komitmen Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Yogyakarta juga berkomitmen mengakhiri endemi HIV pada tahun 2030. Sebagai bentuk dari komitmen tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan upaya penanggulangan HIVAIDS untuk mencapai Three Zero dengan menempuh jalur cepat (fast track) triple ninetyfive (95-95-95). Wujud dari Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Penanggulangan HIV AIDS dan IMS yaitu dengan adanya dasar hukum untuk melaksanakan penanggulangan HIV AIDS dan IMS di Kota Yogyakarta. Dasar hukum tersebut yaitu Peraturan Walikota Yogyakarta No 81 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual Tahun 2023 – 2027. Upaya Penanggulangan HIV AIDS dan IMS di Kota Yogyakarta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota tersebut. Peraturan Walikota No 81 Tahun 2023 tersebut mengatur terkait penguatan lintas program, lintas sektor dan LSM pada penanggulangan HIV AIDS dan IMS di Kota Yogyakarta. Pada Peraturan Walikota tersebut diharapkan masing-masing lintas program, lintas sektor dan LSM menjalankan tugasnya dalam penanggulangan HIV AIDS dan IMS sesuai yang diatur pada Peraturan Walikota. Dalam rangka melaksanakan upaya penanggulangan HIV AIDS dan IMS berdasarkan Peraturan Walikota No 81 Tahun 2023 maka diperlukan kegiatan Sosialisasi dan penggalangan komitmen dengan lintas program, Fasyankes, lintas sektoral dan LSM Penggiat HIV. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan UPKM/CD Bethesda YAKKUM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta No 81 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno Deficiency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual Tahun 2023 – 2027. Diskusi dan tanya jawab yang difasilitatori oleh Ignatius Praptoraharjo, M. Si, Ph.D. (Fasilitator dan konsultan dalam penyusunan RAD) dalam mensosialisasikan Peraturan Walikota Yogyakarta No 81 Tahun 2023 TentangRencana Aksi Daerah Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, AcquiredImmuno Deficiency Syndrome Dan Infeksi Menular Seksual Tahun 2023 – 2027, tujuan Khusus koordinasi program penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, rencana tindak lanjut program penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.Adapun unsur yang terlibat dalam penyusunan RAD dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fasilitator, Polresta Kota Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta, Balai Pendidikan Menengah DIY, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Bagian Perekonomian dan Kerjasama SetdaKota Yogyakarta, Bagian Tata Pemerintahan Setda KotaYogyakarta, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik KotaYogyakarta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kota Yogyakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kota Yogyakarta, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Dinas Pekerjaan umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR) Kota Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kota Yogyakarta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kota Yogyakarta, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Kota Yogyakarta, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Satuan Pamong Praja, TP PKK Kota Yogyakarta, Bidang P2P PD SIK Dinas Kesehatan KotaYogyakarta, Seksi P2M dan Imunisasi Dinas Kesehatan KotaYogyakarta, Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Komplementer Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan DinasKesehatan Kota Yogyakarta, Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tim Kerja Sub Bagian Keuangan dan PEP DinasKesehatan Kota Yogyakarta, RSUD Kota Yogyakarta, RS Panti Rapih, RS Bethesda, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Puskesmas Gedongtengen, Puskesmas Umbulharjo, Puskesmas Tegalrejo, Puskesmas Mantrijeron, Puskesmas Pakualaman, Pengelola Program HIV Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, DO HIV Kota Yogyakarta, Yayasan Vesta Indonesia, Yayasan Victory Plus, PKBI Kota Yogyakarta, Yayasan KEBAYA, UPKM/CD Bethesda YAKKUM
Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network