Proyek Perkuatan Tebing Sungai Itik Rp14,8 Miliar Disorot, DPD ASWIN Kalbar Minta Audit Menyeluruh dan Evaluasi Kontrak
Kubu Raya – Pelaksanaan Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Itik di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp14.818.857.169, menjadi perhatian setelah Tim Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), tim investigasi mencatat adanya indikasi lemahnya fungsi pengawasan pada proyek yang dikerjakan oleh PT Fajar Indah Lestari. Selama pemantauan berlangsung, tim mengaku tidak menemukan keberadaan unsur pengendali pekerjaan seperti Site Manager, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengendalian mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta penerapan standar keselamatan kerja. ASWIN Kalbar menilai keberadaan unsur pengawas merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, tim investigasi juga menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi. Temuan tersebut dinilai bertolak belakang dengan adanya papan imbauan penggunaan APD yang terpasang di lokasi proyek. Apabila benar, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) agar tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi semata.
Dalam pemantauan tersebut, tim juga menyatakan tidak menemukan buku tamu proyek, dokumentasi pengawasan lapangan, maupun sarana pemantauan seperti CCTV yang lazim digunakan pada proyek konstruksi bernilai besar. Temuan tersebut, menurut ASWIN Kalbar, perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membenarkan temuan tersebut, pelaksanaan pekerjaan diduga belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
«”Kami berharap proyek yang dibiayai APBN diawasi secara optimal oleh seluruh unsur yang memiliki tanggung jawab. Pengawasan yang efektif bukan hanya menentukan kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga menjamin keselamatan pekerja serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Budi Gautama.»
Selain aspek teknis, ASWIN Kalbar juga mengaku menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait dampak aktivitas proyek, di antaranya kerusakan jalan lingkungan akibat mobilisasi material, meningkatnya debu, serta terganggunya aktivitas warga. Menurut ASWIN, aspek sosial dan lingkungan juga merupakan bagian yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan setiap proyek pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, DPD ASWIN Kalimantan Barat meminta Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek. Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek administrasi kontrak, kualitas pekerjaan, pengawasan lapangan, penerapan K3, hingga kesesuaian progres fisik dengan ketentuan kontrak.
ASWIN juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kontraktual maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK mengambil langkah sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
«”Apabila terbukti terjadi wanprestasi, kelalaian pengawasan, pelanggaran kontrak, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, kami berharap sanksi dijatuhkan secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi kontrak, pemberian sanksi administratif, pemutusan kontrak apabila memenuhi syarat, hingga pengusulan pencantuman penyedia jasa ke dalam Daftar Hitam sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.»
DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap rupiah yang berasal dari APBN merupakan amanah publik yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pengawasan lapangan harus berjalan secara nyata guna memastikan kualitas konstruksi, keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Fajar Indah Lestari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak belum memberikan tanggapan resmi atas hasil investigasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi | 10 Juli 2026
