polri harus jadi contoh teladan

POLRI HARUS JADI CONTOH TELADAN : Polemik Internal & Ekternal Pada Adab Etika Kedisiplinan – Prisiple 3 M & 3 S

JakartaDua anggota Dalmas pada Satuan Samapta Polres Ende berinisial Aipda DP dan Bripda OPA dipecat setelah terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi. OPA terbukti melakukan penganiyaan terhadap AD, warga Kabupaten Ende hingga meninggal dunia. Saat kejadian, dia dalam keadaan mabuk minuman keras di tempat pesta. Sementara Aipda DP dipecat karena diduga terlibat kasus asusila sesama jenis.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menegaskan keputusan tersebut telah melalui tahapan panjang, pertimbangan yang matang, serta berpedoman pada koridor hukum dan berbagai azas yang berlaku di lingkungan Polri.”Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya,” kata Yudhi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Yudhi menerangkan telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan upaya lain, sebelum akhirnya menetapkan sanksi terberat berupa pemecatan.

Dia menegaskan bahwa seluruh anggota Polri wajib menghindari pelanggaran kode etik, disiplin, tindak pidana, maupun penyalahgunaan narkoba.

​”Saya berharap ke depannya tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini. Mari kita hargai apa yang sudah kita miliki dengan tidak melakukan pelanggaran,” pintanya.

Pemecatan terhadap Aipda DP berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang diduga melanggar pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kodek Etik Profesi dan Komisi Etik Kapolri.

Sedangkan PTDH Bripda OPA bersasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/281/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, yang di duga melanggar pasal 13 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 8 huruf c dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Problema kehidupan ada dikalah benar maupun salah, tingkat keteladanan dalam mutu ; Melayani – Mengayomi – Masyarakat jadikan sebauh kalimat yang dibaktikan pada tugas di etikad profesional tanggungjawab ke segala arah, merenungi hal-hal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia disetiap penempatan tersusun bijak dan mulia disuatu jabatan keinstitusian Polri berkumandang jelas dan benar. “Polri Harus Jadi Contoh Teladan” sebagai pemimpin diemban tugas-tugas diseluruh pelosok nusantara. Semoga debngan adanya suatu kasus polemik di keanggotaan – pegang erat mutu jiwa dan raga melayani keragaman SDM memegang amanah para pendiri Polri di Indonesia.

sumber@polri-dedikasi/membangun bangsa dan negara RI/A.A

Redaksi | 15 April 2026

IKLAN: Dapatkan diskon 50% untuk semua produk!
Klik Sini
Sponsor

Klik di sini!





















































Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network