PMD Madina Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Perangkat Desa
Panyabungan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa seluruh perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Dinas PMD Madina, Irsal Fariadi, menyatakan aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian dan telah berulang kali disosialisasikan kepada seluruh perangkat desa di 377 desa se-Kabupaten Madina.(4/6)
Menurut Irsal, perangkat desa yang terbukti memiliki jabatan ganda wajib memilih salah satu jabatan yang akan dipertahankan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalisme aparatur desa, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah potensi penerimaan penghasilan ganda yang bersumber dari keuangan negara. Dugaan pelanggaran terkait penerimaan gaji ganda akan menjadi kewenangan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
PMD Madina juga meminta Camat dan Kepala Desa aktif melakukan verifikasi serta melaporkan perangkat desa yang terindikasi rangkap jabatan. Dinas PMD menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik yang melanggar aturan tersebut dan mengajak masyarakat serta media untuk ikut mengawasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Redaksi | 4 Juni 2026
