Penggelapan Dana Penjualan Kratom, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
PONTIANAK — Dugaan tindak pidana penggelapan dana hasil penjualan daun kratom dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang warga bernama Syarif Muhammad Raffi.Berdasarkan keterangan pelapor, transaksi penjualan dilakukan melalui perantara rekannya, Nandar, dengan jumlah sebanyak 2.471 kilogram daun kratom. Total nilai penjualan mencapai Rp64.279.200.(2/4)
Namun demikian, dana hasil penjualan tersebut diduga tidak disetorkan kepada pelapor sebagaimana mestinya.Terduga pelaku kemudian menyampaikan adanya perjanjian lisan dengan alasan bahwa dana tersebut akan dialihkan sebagai investasi, disertai janji imbal hasil sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran yang diterima pelapor hanya berlangsung sebanyak 9 kali dengan total Rp9.000.000. Setelah itu, pembayaran tidak lagi dilakukan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp29.279.200.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Pontianak Kota dan saat ini tengah dalam tahap penanganan serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
📌 Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam transaksi bisnis berbasis perantara, yang berpotensi merugikan secara finansial.
JST-NEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya kepada masyarakat. dalam hal ini pula, tim keredaksian menjadikan publikasi sebagai mutu transparan pada ketentuan dan ketetapan hukum “harus menjalankan sebenar-benarnya untuk menjadi kuat bersama bangsa dan negara di Indonesia.”
Redaksi | 2 April 2026
