OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.(Kamis,16/7/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan bank sesuai ketentuan yang berlaku, meski telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan permodalan.
Sebelumnya, BPRS Hasanah Mandiri telah berstatus Bank Dalam Penyehatan sejak 3 Juli 2025 akibat rasio permodalan yang negatif dan tingkat likuiditas yang sangat rendah. Pada 2 Juli 2026, statusnya meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
OJK menegaskan pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat. Nasabah diminta tetap tenang karena simpanan yang memenuhi ketentuan tetap dijamin oleh LPS, sementara proses likuidasi akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi | 17 Juli 2026
