Mahkamah Konstitusi: “Guru Besar Universitas Jendral Soedirman – Mengulas Hukum TNI Pada UU yang dihadirkan DPR RI”
JST-NEWS – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat selaku Ahli yang dihadirkan DPR, menjelaskan bahwa UU TNI secara khusus mengatur batasan bagi prajurit TNI yang hanya dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat.(3/3)
Ketentuan yang didasarkan pada keputusan politik negara ini ditetapkan karena lembaga-lembaga tersebut merupakan simpul strategis yang krusial dalam memastikan stabilitas dan keamanan negara.
Keterangan tersebut disampaikan pada sidang kedelapan uji materiil norma Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI mengenai pengaturan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Redaksi | 3 Maret 2026
