Mafia Tanah di Desa Durian? Pihak Ahli Waris TERKEJUT!!! Tanah Warisan: Sertifikat Ada, Kenapa Atas Nama Orang Lain?
Kalimantan Barat – Dugaan praktik MAFIA tanah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang warga Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, bernama Rasidi alias Sidi mengaku terkejut setelah mengetahui tanah warisan keluarganya yang selama puluhan tahun dikuasai dan dirawat, diduga telah beralih menjadi sertifikat hak milik atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.(13/6)

Desa Durian kami jaga enak saja main rebut? tuturnya warga Pemilik.
Persoalan tanah warisan kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penguasaan dan peralihan hak atas tanah yang menurut keterangan keluarga merupakan tanah peninggalan nenek moyang, namun kini sertifikatnya diduga telah terbit atas nama pihak lain.
Kondisi seperti ini sering kali memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin tanah warisan keluarga dapat beralih tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris?
Dalam perspektif hukum Indonesia, hak waris atas tanah tidak hilang hanya karena belum dilakukan pembagian secara resmi.
Selama ahli waris dapat membuktikan hubungan keluarga dan riwayat kepemilikan, maka hak tersebut tetap memperoleh perlindungan hukum. Oleh sebab itu, setiap proses jual beli, hibah, atau peralihan hak atas tanah warisan pada prinsipnya harus memperhatikan persetujuan dan kedudukan seluruh ahli waris yang sah.
Dari sudut pandang syariat Islam (mawaris), harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia menjadi hak para ahli waris sesuai ketentuan Al-Qur’an dan hukum faraidh. Menguasai atau memindahtangankan harta warisan tanpa hak merupakan perbuatan yang dilarang.
Allah SWT berfirman: dalam QS. An-Nisa ayat 29:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”. Sementara itu, QS. An-Nisa ayat 13-14.
menegaskan bahwa pembagian warisan harus dilaksanakan sesuai ketetapan Allah dan tidak boleh dilanggar demi kepentingan pribadi.

Secara hukum positif Indonesia, sengketa atau dugaan praktik mafia tanah dapat dijerat melalui beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960/UUPA), yang menjamin kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak yang sah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa setiap data yuridis dan data fisik tanah harus didasarkan pada alat bukti yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 263 KUHP, mengenai pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 264 KUHP, apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta autentik atau dokumen yang memiliki kekuatan hukum khusus.
Pasal 266 KUHP, terhadap pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal 378 KUHP, apabila terdapat unsur penipuan dalam penguasaan atau peralihan hak atas tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila hasil kejahatan mafia tanah dialihkan atau disamarkan melalui transaksi keuangan.
Apabila melibatkan oknum penyelenggara negara atau aparatur yang menyalahgunakan kewenangan, maka dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai fakta dan pembuktian hukum yang ada.
Praktik yang oleh masyarakat sering disebut sebagai “mafia tanah” pada umumnya melibatkan rangkaian tindakan, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data ahli waris, penggunaan surat kuasa yang tidak sah, hingga penerbitan sertifikat berdasarkan keterangan yang diduga tidak benar. Karena itu, setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum yang adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bagi masyarakat yang memiliki tanah adat atau tanah turun-temurun dari leluhur, penting untuk menjaga dokumen-dokumen asli seperti surat keterangan waris, letter C, girik, petok, akta kematian, silsilah keluarga, serta bukti penguasaan fisik tanah. Musyawarah keluarga dan pencatatan hak waris secara administratif menjadi langkah penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.
Tanah warisan bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari sejarah dan amanah leluhur yang harus dijaga. Negara memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris, sementara agama mengajarkan bahwa mengambil hak warisan orang lain secara batil merupakan perbuatan yang bertentangan dengan syariat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Allah SWT.
Lahan yang berada di RT 03 RK 01 Desa Durian tersebut merupakan peninggalan almarhum Adam, orang tua Rasidi. Selama bertahun-tahun tanah tersebut ditanami pohon karet dan dikelola oleh keluarga sebagai bagian dari harta warisan yang tidak pernah diperjualbelikan.
Menurut Rasidi, persoalan itu baru terungkap ketika pada tahun 2025 dirinya memperoleh informasi bahwa sebagian lahan telah dijadikan akses jalan oleh pihak lain. Setelah melakukan penelusuran, ia mengaku terkejut mengetahui tanah yang diyakininya sebagai hak waris keluarga ternyata telah memiliki sertipikat atas nama orang lain.
“Selama ini tanah itu kami jaga dan rawat. Tidak pernah ada sengketa maupun transaksi jual beli. Tiba-tiba kami mendapat informasi tanah tersebut sudah bersertipikat atas nama orang lain. Tentu kami sangat terkejut,” ujar Rasidi kepada wartawan.
Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Berarti adanya – yang bermain double rangkap menduplikat sertifikat kami dong!”tegasnya lantang.
Rasidi menegaskan bahwa berdasarkan pembagian warisan keluarga yang telah berlangsung sejak tahun 2017, tanah tersebut merupakan hak dirinya bersama saudara kandungnya, Sinten. Ia memastikan tidak pernah menandatangani akta jual beli maupun dokumen pelepasan hak kepada pihak manapun.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana proses hingga bisa terbit sertipikat atas nama pihak lain,” katanya.
Dugaan Cacat Administrasi Pertanahan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi alas hak terbitnya sertipikat dimaksud. Apabila benar terdapat sertifikat yang terbit di atas tanah yang masih dikuasai dan tidak pernah dialihkan oleh pemilik atau ahli waris yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada sengketa pertanahan dan dugaan cacat administrasi.
Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan modus mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi, pemalsuan dokumen, manipulasi data riwayat tanah, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pendaftaran tanah.
Upaya Mencari Keadilan, terus ditingkatkan STATUS SIAP BONGKAR siapa dibalik layar terkembang (pengembangan ini)
Merasa haknya dirugikan, Rasidi mengaku telah berupaya meminta klarifikasi dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Ia juga mengaku mengalami kendala saat berupaya melengkapi sejumlah dokumen administratif yang diperlukan untuk penelusuran riwayat tanah, termasuk dokumen yang berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dokumen ahli waris.
“Kami hanya ingin memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada proses yang tidak sesuai prosedur, kami berharap dapat dibuka secara transparan,” ujarnya.
Regulasi yang Berpotensi Relevan
Terhadap dugaan sengketa dan penyerobotan tanah tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan, antara lain:
Minta (ATR/BPN ), Turun Tangan jangan diam – Bergerak!
Sejumlah pihak berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya maupun Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat tanah dimaksud guna memastikan apakah proses penerbitan sertipikat telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat menjadi aspek penting dalam setiap proses administrasi pertanahan guna mencegah terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut terkait dalam proses penguasaan maupun penerbitan sertipikat tanah tersebut masih terbuka untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rasidi menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga akan terus menempuh jalur hukum dan prosedur yang sah untuk memperjuangkan hak atas tanah warisan orang tuanya.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jika tanah itu memang hak waris keluarga kami, maka harus dikembalikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. #TimInvestigasiPers
Jika hukum Allah SWT saja belum digubris, serta hukum NKRI saja juga dibiarkan begitu saja – memakai hukum kematian warga saja! “Perang di hadapan privasi s.d timbul pertumpahan darah mengalir ke tanah kita sebagai warga. Massa dapat bergerak”ini pernah dikisahkan dari sebuah para kalimat pejuang Indonesia, Berani Mati di Medan Perang utama hal tanah diciptakan sesuai peraturan berlaku ada atas nama Pemilik ”
Redaksi | 13 Juni 2026
