Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hadir – Tindaklanjuti Permohonan Ferry Boboho dalam Kasus Jampidsus
Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menindaklanjuti dan menelaah permohonan perlindungan bagi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua LPSK, Achmadi mengonfirmasi, permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut telah diterima dan kini tengah memasuki tahap asesmen serta pengkajian mendalam. “Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon,” kata Achmadi, dikutip Sabtu (1/8/2026).Achmadi menjelaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum telah dijalankan sejak perkara tersebut ditangani oleh Polri hingga kini beralih ke Korps Adhyaksa. Langkah ini diambil guna memastikan hak saksi terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 53 ayat 4 UU No. Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan Saksi dan Korban,” tuturnya.
“LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,” tambah Achmadi.
Sebelumnya, Kejagung memutuskan untuk menitipkan saksi Ferry Boboho kepada LPSK usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/7/2026). Keputusan tersebut diambil untuk menjamin keamanan saksi selama proses pengungkapan kasus berlangsung. “Kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Koordinator Tim Penyidik 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, Jumat (31/7/2026).
Redaksi | 1 Agustus 2026
