KPK Soroti Tata Kelola Pendidikan, 8 Persen Sekolah Disebut Gunakan Dana BOS Tidak Sesuai Peruntukan

Jakarta dan sekitarnya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola institusi pendidikan dalam pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi KPK, dimensi tata kelola institusi pendidikan memperoleh skor indeks terendah, yakni 70,67. Temuan tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 8 persen sekolah di Indonesia memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukannya.

Dari kelompok sekolah tersebut, 45 persen di antaranya disebut melakukan penggelembungan dana BOS.

Temuan ini menjadi peringatan mengenai pentingnya pengawasan penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kebutuhan peserta didik. Meski demikian, angka tersebut perlu dipahami sesuai cakupan dan metodologi survei, serta tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh sekolah yang disebut telah melakukan tindak pidana korupsi.

KPK mendorong perbaikan tata kelola pendidikan melalui penguatan sistem, kebijakan, pengambilan keputusan, serta praktik pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah, pengelola satuan pendidikan, dan pihak pengawas diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan, keterbukaan informasi anggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

Langkah tersebut penting agar anggaran pendidikan tepat sasaran dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga. Rekomendasi perbaikan SPI Pendidikan 2026 dapat ditelusuri melalui kanal resmi KPK.

Redaksi | 26 Oktober 2026

Mengawal transparansi, integritas, dan akuntabilitas demi pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network