Ketua DPD AWPI Kalbar Angkat Bicara Gunakan UU Pers: “Transparansi Tidak Bisa Diganti Bantahan, Jangan Bungkam Suara Kritis”
JST-NEWS – Ketapang, — Polemik terkait pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang kembali mengemuka.
Setelah publik disuguhi silang klaim dan penjelasan tanpa dasar dokumen yang memadai, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, akhirnya angkat bicara dengan tegas, merujuk langsung pada UU Pers dan prinsip keterbukaan informasi.

Firgi menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan menyentuh ranah integritas pejabat publik. Ia menyoroti sikap Kabid Perkim yang juga merangkap PPK, yang menurutnya lebih banyak mengeluarkan bantahan panjang tanpa disertai data resmi yang dapat diuji publik.
“Kalau memang tidak ada yang ditutup, buka saja data proyeknya. Publik butuh transparansi, bukan drama bantahan,” ujarnya.
UU Pers: Kritik Dilindungi, Pejabat Wajib Terbuka
Menurut Firgi, pejabat publik tidak bisa berlindung di balik retorika birokrasi ketika yang dipersoalkan adalah uang negara. Ia mengingatkan bahwa UU Pers No. 40/1999 memberikan ruang bagi jurnalis untuk melakukan kontrol sosial, termasuk mengkritisi penyelenggara negara.
“Ketika anggaran negara dipertanyakan, pejabat tidak boleh merasa dirinya juru bicara untuk membela nama pribadi. Ini soal akuntabilitas, bukan soal perasaan,” tegasnya.
Firgi juga menyinggung kabar bahwa Kabid/PPK berencana melaporkan sejumlah pihak melalui kuasa hukum, bahkan mengancam membawa persoalan ini ke ranah kepolisian jika ada penilaian Dewan Pers.
Menurutnya, langkah itu justru menunjukkan resistensi terhadap kritik dan tidak mencerminkan keterbukaan yang seharusnya dijunjung aparatur negara.
Transparansi Bukan Opsional
Firgi mengingatkan bahwa sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pejabat yang bekerja sesuai prosedur seharusnya siap membuka dokumen proyek tanpa perlu didesak.
“Transparansi itu alat verifikasi. Kalau bantahan lebih cepat keluar daripada data, wajar masyarakat bertanya: apa yang sebenarnya dijaga?” katanya.
Ia juga menyindir gaya komunikasi pejabat tersebut yang dinilainya lebih sibuk mengurus citra pribadi ketimbang memberikan klarifikasi administratif yang diminta publik.
Firgi tidak menutup kemungkinan akan turut dilaporkan dalam polemik ini. Namun ia menegaskan tidak akan mundur.
“Bisa saja saya ikut dilaporkan. Tapi catat: jangan pernah bungkam suara kritis,” tegasnya.
Pers Tidak Boleh Diintimidasi
AWPI Kalbar memastikan akan terus mengawal isu ini dan menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, atau upaya membungkam media. Ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap kritik yang menyangkut kepentingan publik adalah kemunduran etika pemerintahan.
“Wartawan bukan alat untuk membersihkan nama pejabat. Pers itu bukan tentara bayaran narasi,” ujarnya.
Menurut Firgi, demokrasi akan mati jika kritik dipidanakan dan pejabat alergi terhadap koreksi.
“Kalau ingin dihormati, tunjukkan integritas. Jangan takut terhadap kritik. Pemerintahan yang sehat dibangun dari keterbukaan, bukan dari ancaman laporan,” tandasnya.
serta dewan penasehat dari beberapa jajaran pers di seluruh tanah air pun, mengecam atas hal kesemua prosedur terhadap tindakan staf – staf ahli di pemerintah daerah yang “tidak mengindahkan hal-hal kekonstitusian di sebuah NKRI”
#siapapun melanggar dari ketentuan terkait diatas hukum ketetapan RI dalam PERS bisa lebih cepat, tepat dan benar
#insan didunia itu semua butuh bertahan hidup ‼️
Pernyataan ini menjadi pengingat kerja bahwa bantahan tidak bisa menggantikan data, dan jabatan tidak bisa menggantikan kejujuran. Di tengah kabut polemik proyek yang belum terselesaikan, suara kritis tetap harus berdiri sebagai benteng publik.
(Red@info.B.G/30/11/2025
