Kejati NTB Berhasil Mengembalikan Keuangan RI – Langsung Ke Kejaksaan RI Total +6,7
JST-NEWS – Mataram, Senin 19 Januari 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Bapak Muh, Zulkifli Said, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Hendarsyah Y.P., S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, S.H., M.H. mengadakan Konferensi Pers.(19/1)
terkait pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.778.009.410,- dalam kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 bertempat di Media Center Kejati NTB.
Dalam hal ini kami menerangkan secara umum untuk masa depan rakyat, harus dapat hidup sejahtera seperti dituturkan oleh pemimpin-pemimpin kami sebelumnya.
Tingkat korupsi itu benar-benar, menyiksa publik diberbagai lapisan penjuru dunia. Bangsa Dan Negara Indonesia jadi belum bisa memakmurkan rakyat semua.
#adapun dalam konferensi pers ini, dapat menjalin semua interaksi sosial warga seluruh wilayah “harus dapat mensyukuri ketika diberikan amanah bekerja, kinerja yang baik dan benar serta bermanejemen mandiri di individu miliki iman secara kalimat : mukmin, berarti semua menyayangi keluarga, saudara, bahkan tetangga terdekat tak jadi penglihatan semata kepala diatas condong dada yang penuhi kecongkakan dalam hal kewajiban.
uang yang dihasilkan jadi lebih tumakninah mentadabburi bekerja secara tepat/benar.
menyambut esok hidup dan mati dapat lebih mengenal kepastian ilmu pengetahuan itikad murni sebagai abdi negara RI miliki etositas otentikasi memakmurkan sekitarnya.#Mengenal-Nya.
bukan semata-mata merasa dirinya paling berpengalaman ataupun dirasa lebih cerdik mengambil langkah yang dilakukan “pengutil pada tupoksionity kerja di seluruh akses “. Kejati NTB buktikan keuangan RI yang diambil pada koruptor, agar lebih sadar diri – serta memelihara adab ihsan itu selalu meletakkan kebijakan yang memahami tanpa salah aturan dan buat aturan ketimpangan didepan/dibelakang melayani.
mengalami lebih qona’ah pada situasi diri-Nya. #Kejati NTB terus akan menjadikan pelayanan terbaik di muka umum masyarakat luas bersama Indonesia. “hidup cukup butuh nafas, ketika nafas itu hilangkan rakyat. Maka hal dampak kenegatifan timbul dari masing-masing tak amanah”.
Menyikapi hukum dari pengumpulan anggaran para pengutil, koruptor/ manusia kotor tangannya; tetap di hukum sesuai ketentuan dan ketetapan RI.
Pengemban abdi pelayanan publik ke masyarakat terus berkelanjutan sebagai penerapan mutu integritas murni, yang merupakan sumber ilmu masa depan jadi dapat dinikmati khalayak insan menempatkan rasa.(Red)
