Kejari Karawang : Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi 271 Saksi *masih status penyidikan*, Total Rp237.078.338.982,50 ; Anggaran Persiapan ke NKRI Untuk Rakyat Indonesia
Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) untuk periode tahun 2021 sampai dengan 2024, Jawa Barat (7/9)
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH, yang ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli serta melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti, antara lain sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, dan beberapa bangunan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.
Terhadap tersangka VY, OH, dan HH telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 3 September 2026 sampai dengan 22 September 2026. Sementara itu, terhadap tersangka HJ telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir pada tanggal tersebut.
Kejaksaan Negeri Karawang masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR.
Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen melaksanakan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Redaksi | 7 September 2026
