IMG 20260109 060910

Kejaksaan RI – Berhasil Mengamankan Uang Titipan Pada Tersangka +600 Milyar & Dan Kasus Tipikor Dana KUR “Kredit Usaha Rakyat” Diselewengkan Oleh Beberapa Bank – Dan Staff Daerah Serta Masih Ada Pengejaran 1 DPO Di Daerah Hingga Berkisar 49 Milyar, Bagaimana Selanjutnya?

JST-NEWSMenyikapi dalam konferensi Pers Hari Ini Tanggal 8/1/2026 – Sebelumnya dalam perkara, disebabkan Sebagai berikut rincian ketentuan pers rilis nya :

Pada rilis sebelumnya tgl 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000 terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Selanjutnya pada hari ini Rabu tgl 07 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara TIPIKOR Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,-

Kejati Sumsel dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,-

Hal ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, karena dalam penanganan Perkara TIPIKOR tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Selain itu terkait Penyidikan Perkara Dugaan TIPIKOR Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tgl 31 Desember 2025.

Pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.

Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kab. OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar ±49 Milyar.

ini akan menjadi bagian pembelajaran tertuju pada daerah-daerah, jangan coba-coba melindungi upaya tindak pidana korupsi ditingkat segi manapun.

kejahatan ini selalu diiringi berencana dalam adanya rapat tersembunyi, bahkan adanya pertemuan antara para staf ahli Setda disalah kinerja merealisasikan ke para tender sebelum nya “dalam kesepakatan dan cemil-cemil kematangan disuatu program-program pemerintah terselubung, dan baik pengkondisian yang telah diatur untuk masuk lolos kategori, serta diberbagai daerah pun ada indikasi nya hal-hal penyekatan ketika belum pemilik usaha itu – (belum kenal-mengenal satu sama lain, diatur karena ada suatu perkara otak manusia rakus didalamnya tercium desas desus korupsi terbongkar dibeberapa kabupaten daerah s.d propinsi setiap wilayah masing – masing). Akibatnya kinerja kejaksaan RI juga diberikan ada “kalimat titipan, kasus jadi berhenti dan sebagainya mungkin inilah kecerahan – kecermatan dari institusi pemerintahan yang orang jujur, adil, dan benar – meletakan keuangan RI sepenuhnya dapat dinikmati rakyat jelata ke tepat penyaluran nya kelak.

Kejari dan Kejati di daerah jangan melempem ada yang diketahui semua loh, desas-desus dalam tindak pidana korupsi ke beberapa telinga rakyat. Jangan sampai tidak dibongkar, langsung dibeberkan ke Kepresidenan RI berkas dari sebuah ketentuan ketetapan yang telah dipanggil itu, panggil kembali SITA SEMUA ASET yang telah digerus selama bekerja! (“Miskin kan, Tutupnya DRS)

RED – 8/1/2026/Kejaksaan RI

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network