IMG 20260304 145627

Kapolres Karanganyar – Kemana tuh? Bripka Hajar, Hilang Lebih 30 Hari Ada Apa Gerangan? “Telisik Dan Gak Berisik”

JAWA TENGAH Kapolres Karanganyar memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Hajar Dwi Nugroho, anggota kepolisian yang tercatat meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Upacara digelar Senin (2/3/2026) di halaman markas Polres sekitar.

Upacara tersebut diikuti jajaran pejabat utama, kapolsek, perwira, serta anggota. Pembacaan keputusan pimpinan Polda Jawa Tengah menjadi penanda resmi berakhirnya status Bripka Hajar sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian itu didasarkan pada Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, Bripka Hajar dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam jangka waktu lama.

Bisa jadi terkena PTDH nih? Telisik Dan Gak Berisik:

Alasan Anggota Bisa Di-PTDH – Harus dicari juga ini kenapa kurang tanggungjawab sebagai di kesatuan Polisi Republik Indonesia.

Beberapa pelanggaran yang dapat berujung PTDH antara lain:

*Terlibat tindak pidana berat (narkoba, korupsi, pembunuhan, dll)

*Pelanggaran kode etik berat.

*Disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama.

*Perbuatan tercela yang mencoreng nama institusi.

Agar jelas dan nyata seluruh POLRI tanamkan itikad mulia dalam meningkatkan mutu pelayanan publik ke masyarakat dan hukum berlaku pada sebuah polemik yang sesuai di ketentuan dan ketetapan RI.

Dalam amanat upacara, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengakui bahwa prosesi PTDH bukanlah agenda yang diharapkan pimpinan. Namun, langkah tersebut harus ditempuh sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan internal.

“Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan tahapan akhir setelah mekanisme pemeriksaan dan penindakan internal dijalankan. Berdasarkan catatan kedinasan, Bripka Hajar tidak masuk dinas secara berturut-turut melebihi 30 hari kerja tanpa keterangan sah. Hingga keputusan PTDH dibacakan, kepolisian menyatakan belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Sebelum meninggalkan tugas, Bripka Hajar diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di asrama Polsek Tawangmangu. Setelah itu, komunikasi terputus dan tidak ada laporan keberadaan hingga proses etik selesai. Meski yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, proses penegakan kode etik profesi Polri tetap dijalankan.

Penyidik internal melakukan pemanggilan ke alamat terakhir, upaya pencarian, hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Karena tidak ada respons maupun itikad kembali berdinas, sidang etik dilanjutkan dan berujung pada penjatuhan sanksi PTDH sebagai hukuman terberat dalam sistem kepegawaian Polri.

PTDH tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin internal di tubuh kepolisian. Langkah ini menegaskan bahwa pelanggaran berat terhadap kewajiban dinas memiliki konsekuensi tegas, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjaga tanggung jawab dan integritas.

Dengan dibacakannya keputusan tersebut, status Bripka Hajar Dwi Nugroho sebagai anggota Polri resmi berakhir, berikut seluruh hak dan kewajiban kedinasannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi | Karanganyar, 2 Maret 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network