kpk12

EKS Bupati Kutai Kertanegara Terjerat!!! “KPK – Menerobos juga ke seluruh Kabupaten secepatnya yang TELAH MASUK TPPU Gratifikasi senilai (MILYARAN) diKalangan Pejabat Daerah S.D Struktur tingkat LURAH GERAH”

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam perkara gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, materi pemeriksaan mengarah pada skema upah pungut yang dilakukan Robert terhadap perusahaan batu bara di wilayah Kukar.”Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan saudara RB kepada para perusahaan tambang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (3/4/2026).”Khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya,” tambahnya.

KPK1

Budi menjelaskan, upah pungut itu berkaitan dengan penggunaan jalur lalu lintas pengangkutan batu bara. Penyidik menelusuri besaran pungutan hingga mekanisme pembayarannya.

“Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB,” jelasnya.

“Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, Robert akan dipanggil kembali pada pemeriksaan lanjutan, meski jadwal belum diungkap. Budi menilai Robert akan tetap kooperatif.

“Untuk itu kami tentu juga meyakini saudara RB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan hari ini,” kata dia.

Sebagai catatan, KPK menggeledah rumah Robert pada Mei 2025 dan menyita uang serta dokumen. Penggeledahan turut menyasar enam mobil yang terparkir di kediamannya, berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.

Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Rita menerima uang dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 5 dolar AS per metrik ton.

Redaksi | 3 April 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network