laporan AGUS PALON A

Dugaan Pelanggaran K3 dan Indikasi Korupsi CV.Meteor Jaya Proyek di Blora Dilaporkan ke Polisi

Blora, 1 April 2026 — Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta indikasi praktik korupsi dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Blora resmi dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (1/4).

Laporan tersebut disampaikan oleh Agus Palon, yang menyoroti lemahnya penerapan aturan keselamatan dan kedisiplinan kerja oleh pihak kontraktor di lapangan.

Dalam keterangannya, pelapor mengungkapkan bahwa proyek diduga tidak memenuhi standar dasar K3. Beberapa temuan di lapangan antara lain tidak adanya papan informasi keselamatan kerja, minimnya rambu-rambu lalu lintas proyek, serta penutupan akses jalan warga tanpa pengalihan arus yang jelas.

“Penutupan jalan tanpa koordinasi yang tepat sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.

Selain aspek keselamatan, pelapor juga mempertanyakan kelengkapan administrasi dan legalitas pihak penyedia jasa konstruksi, termasuk dugaan kurangnya profesionalitas dalam pelaksanaan proyek.

Lebih lanjut, laporan tersebut turut menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, termasuk pada level Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, hal ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Blora maupun perusahaan kontraktor terkait.

Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah demi menjamin keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Redaksi   | 1 April 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network