Dinkes Bengkayang SIAP!!! : PPK “Terima Tinta Merah Kertas Bukti Khusus”, Tenteng RSUD Pratama Jagoi! – Aswin Kalbar

Kalimantan Barat — DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat belum puas terhadap klarifikasi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang terkait status lahan dan pengoperasian RSUD Pratama Jagoi Babang.(15/9/2026)

Surat Nomor 000/395/KESPPKB-A1 tertanggal 15 September 2026 dinilai justru membuka pertanyaan baru mengenai status aset, proses verifikasi lahan, pembangunan fisik 2023, hingga kesiapan rumah sakit memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan pihaknya tidak sedang menghakimi pihak tertentu.

Namun, setiap informasi yang telah disampaikan kepada publik harus dapat diuji berdasarkan dokumen. “Kalau ada perbedaan antara keterangan sebelumnya dengan klarifikasi resmi pemerintah, publik berhak mengetahui mana yang benar.

Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak utuh,” tegas Budi.

Dinas Kesehatan menyebut lahan sekitar 49.900 meter persegi telah tercatat sebagai aset Pemkab Bengkayang sejak 2007 dan pembangunan 2023 bukan merupakan pembebasan tanah baru.

ASWIN mempertanyakan, jika status lahan sudah menjadi aset pemerintah sejak 2007, mengapa persoalan batas, administrasi dan kondisi fisiknya masih harus diverifikasi setelah gedung dibangun dan diresmikan?

Pertanyaan tersebut menurut ASWIN harus dijawab dengan dokumen data dan fakta kami dilapangan secara periodik. dasar kuat sebuah rahasia tingkat kesehatan di Kalimantan Barat berjalan atau mandek.

ASWIN Kalbar akan menyurati PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pembangunan RSUD Pratama Jagoi Babang untuk meminta klarifikasi mengenai dasar informasi yang pernah disampaikan kepada media,

dokumen legalitas lahan sebelum pembangunan, proses verifikasi aset, serta ada atau tidaknya dokumen pembebasan, pelepasan hak, pembayaran atau kompensasi tanah.

ASWIN juga akan mencocokkan (HAK ASET TERTERA) keterangan PPK dengan dokumen Pemkab dan data pertanahan ada kemiringan atau alih-alih pemerhati di mata publik masyarakat? “Tanda tanya besar – buat kami”.

Persoalan semakin penting karena gedung disebut telah diresmikan pada 19 September 2024, tetapi pelayanan penuh masih menunggu sejumlah persyaratan, termasuk kepastian lahan, PKKPR, dokumen lingkungan, SLF, perizinan,

sarana-prasarana dan tenaga kesehatan. Bagi ASWIN, pembangunan gedung bukan tujuan akhir.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian kapan fasilitas kesehatan tersebut benar-benar dapat beroperasi dan memberikan pelayanan.

ASWIN mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 ayat (2) mengatur informasi publik yang disediakan harus akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Sementara UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar pelayanan.

Dalam sektor kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam tanggung jawab penyelenggaraan kesehatan serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat.

Budi menekankan teknis dalam penegasan ASWIN tidak akan terburu-buru menggunakan istilah “pembohongan publik” atau “penggiringan opini” sebelum fakta dan dokumen diperiksa. “Kalau benar, buktikan dengan dokumen. Kalau keliru, koreksi secara terbuka. Kalau ada indikasi pelanggaran, biarkan lembaga berwenang memeriksa,” ujarnya.

ASWIN Kalbar menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dengan prinsip verifikasi, keberimbangan, hak jawab dan praduga tak bersalah. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar pemberitaan, melainkan aset daerah, penggunaan anggaran publik, legalitas pembangunan dan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Ini dapat membuat rumet lumer suatu kebijakan di Kementrian Kesehatan bila disalah penggunaan dasa persual tanpa transparan kepada siapapun yang menjadi berhak untuk memberikan terbaik mungkin di mutu kesehatan “harus peduli manusia”. Bukan, pembungkam misteri sehat esok sakit kembali bisa-bisa masyarakat dalam persoal ini”.

Redaksi | 15 September 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network