ASN BPK Sumsel Tempuh Praperadilan, Status Tersangka KPK Diuji di PN Jakarta Selatan
Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.(4/8/2026)
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pokok permohonan yang diajukan adalah menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa dalam penetapan tersangka. Permohonan itu didaftarkan pada 31 Juli 2026, dengan KPK cq Pimpinan KPK sebagai pihak termohon.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menguji aspek prosedural tindakan penegak hukum. Persidangan nantinya akan menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum, sementara putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan amanat konstitusi dan harapan seluruh rakyat Indonesia. Setiap dugaan penyalahgunaan uang negara harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, setiap pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Integritas, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi dalam menjaga keuangan negara demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Redaksi | 4 Agustus 2026
