Tangkap‼️ : Jampidsus Bermasalah Pada Rakyat Karena Koruptor di Indonesia Merusak Segala Aspek Kehidupan Sosial

Jakarta, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak boleh bersikap pasif terkait penanganan kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan dalih “menghormati proses hukum”. (16/7)

“Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi,” kata Hendardi dalam keterangan pers kepada Indonesia JST News, Kamis (16/7/2026).

Janji Presiden untuk “mengejar koruptor sampai ke Antartika” kata Hendardi, kini menghadapi ujian yang sesungguhnya.

Menurutnya, tak perlu jauh-jauh ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia.

Hendardi juga mendesak agar eks Jampidsus Febrie Adriansyah segera ditahan.

“Saya mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan,” kata dia.

Menurutnya, penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait.

Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum.

“Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan istimewa untuk Febrie,” kata dia.

Hendardi menilai perkara ini ujian bagi legitimasi penegakan hukum pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik pada penegakan hukum itu.

“Apabila negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa hukum tak lagi bisa dipercaya,” kata dia.

Tanpa kepercayaan publik, kata Hendardi, maka yang akan terjadi adalah pembangkangan sipil (civil disobedience) atas penegakan hukum.

Amnesty International Minta Febrie Ditahan

Desakan agar Febrie Adriansyah segera ditahan juga muncul dari Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Usman Hamid menilai penanganan perkara yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah membutuhkan langkah luar biasa agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin merosot.

Menurut Usman, apabila dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara yang tengah diselidiki nantinya tidak lagi terbantahkan berdasarkan alat bukti yang sah, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun para aktivis dari Jakarta Utara menekankan penuh melalui strategi cantik berkata : “Korupsi itu tak kenal keringat darah rakyat, Jadi di hukum mati tak ada beban buat Bangsa Indonesia”.

Aneka ragam sudut prespektif demokrasi yang cinta nilai Tanah Air Indonesia berdiri atas nama Warga Negara Indonesia ; dari masa ke masa Pahlawan berdedikasi untuk semua elemen hidup itu bukan permainan politik pengalihan. Jangan sampai di hakimi oleh Warga Negara Indonesia secara keseluruhan nya tentang hukum di Republik Indonesia.

Institusi Hukum di Pemerintahan segala aspek harus berani benar, berani karena kalimat “siapa penabur penanam benih korupsi di penjuru lini kecil, menengah, s.d besar HARUS TEGAK SIKAT ‼️ (Priorty First Indonesia Health With Law)*

Redaksi | 16 Juli 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network