Pemkab Blora Siapkan Perbup, Karaoke dan Miras Diduga Ilegal Akan Ditutup Sementara
Blora – Pemerintah Kabupaten Blora menyatakan akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penataan usaha karaoke dan peredaran minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, saat menerima audiensi LBH Kinasih bersama warga Agus Sutrisno alias Agus Palon.(13/7)

Selama regulasi masih disiapkan, pemerintah berencana menutup sementara tempat karaoke dan aktivitas penjualan miras yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum serta melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Direktur LBH Kinasih Agus Kriswanto dan Ketua Pembina LBH Kinasih Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyambut baik langkah tersebut. Menurut mereka, tujuan utama bukan menutup mata pencaharian pelaku usaha, melainkan menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan ketertiban dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak melalui regulasi yang jelas.
Sementara itu, Agus Palon meminta Pemerintah Kabupaten Blora membuktikan keseriusannya dengan langkah nyata, bukan sekadar wacana. Ia mengaku melaporkan persoalan tersebut karena kepeduliannya terhadap dugaan pelanggaran aturan di sejumlah tempat usaha dan berharap apabila ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
sumber©pemkab-pers/Kabupaten Blora
Redaksi | 13 Juli 2026
