Dugaan : Kronjo Mencuat Kembali GALIAN Type C
Tangerang – MENCUAT ‼️ Munculnya kembali aktivitas galian tanah yang diduga berlangsung di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali memantik perhatian publik. Bagi masyarakat sekitar, pemandangan kendaraan pengangkut tanah yang keluar masuk lokasi bukan sekadar aktivitas usaha, melainkan pengingat atas luka lama yang hingga kini masih membekas di bentang alam Kronjo. Kamis (25/6/2026)
Hamparan lahan yang dahulu produktif dan hijau, pada sejumlah titik kini berubah menjadi kubangan-kubangan besar bekas aktivitas penggalian. Kondisi tersebut menjadi catatan yang masih tersimpan dalam ingatan warga dan menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya dampak serupa apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Pemerhati lingkungan yang dikenal dengan sapaan Bocah Angon menegaskan bahwa persoalan galian tanah bukan hanya soal perizinan dan bisnis, melainkan menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup serta masa depan lahan produktif yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Kita tidak sedang berbicara tentang satu atau dua truk yang mengangkut tanah. Kita berbicara tentang perubahan bentang alam yang nyata di depan mata. Kubangan-kubangan besar yang masih terlihat hingga hari ini adalah saksi bahwa kerusakan lingkungan bukan cerita fiksi. Itu fakta yang bisa dilihat dan dirasakan masyarakat,”tempanya.
Menurutnya, berbagai kerusakan yang pernah terjadi seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Jangan sampai Kronjo kembali menjadi korban dari lemahnya pengawasan. Jangan sampai lahan produktif yang tersisa kembali tergerus sementara masyarakat hanya menjadi penonton.
Jika benar ada aktivitas yang berlangsung, maka legalitas, dokumen lingkungan, dan seluruh kewajiban yang melekat harus diperiksa secara terbuka dan transparan,” tuturnya.
Bocah Angon juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan maupun dokumen lingkungan yang menjadi kewenangan sektor pertambangan.
Kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu jangan ada saling lempar tanggung jawab. Jika ada aktivitas yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, maka instansi yang memiliki kewenangan harus turun langsung melakukan pemeriksaan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, serta instansi teknis terkait untuk melakukan investigasi dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas yang dikeluhkan warga.
“Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang dilindungi negara, bukan komoditas yang bisa terus dikorbankan demi kepentingan sesaat,” ujarnya.
Menurut Bocah Angon, masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Sebab pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan yang ditinggalkan sering kali membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk dipulihkan dibanding keuntungan yang diperoleh dalam waktu singkat.
“Kronjo sudah terlalu banyak belajar dari luka lama. Jangan sampai generasi mendatang hanya mewarisi kubangan bekas galian dan kehilangan lahan produktif yang seharusnya menjadi sumber kehidupan mereka. Jika ada dugaan pelanggaran, usut secara terang benderang. Jika semua sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Negara harus hadir, bukan sekadar menjadi penonton,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun penanggung jawab aktivitas galian yang disebut warga kembali berlangsung di lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada ketentuan publikasi telah melalui sertifikasi CPD – ISO 14001 Internasional Media Standard Data Jurnalisme.
bagaimana pemaparan misteri alam lingkungan tata kota kelola yang baik dan benar selanjutnya!
#ditunggu
#episode #berikut
Redaksi | 25 Juni 2026
