IMG 20260613 WA0025

Pengendara Motor Merk Honda Spesifikasi Jenis Vario : Alami Luka Berat Setelah Tabrak Pick Up di Rasau Jaya, Korban Minta Pendampingan Hukum

Kubu RayaKecelakaan lalu lintas (LAKALANTAS) terjadi di Jalan Raya Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (13/6/2026)

Berdasarkan kronologi ybs; sekitar pukul 14.40 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna merah bernomor polisi KB 6148 NK dengan sebuah mobil pick up.

Korban diketahui bernama Muhammad Irfan (25), warga Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius berupa luka pada bagian bibir serta patah tulang pada tangan kiri. Karena keterbatasan biaya, korban untuk sementara menjalani perawatan jalan sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut.

IMG 20260613 WA0025

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, mobil pick up yang melaju dari arah Bandara Supadio menuju Rasau Jaya diduga melakukan pengereman secara mendadak setelah menghindari sebuah truk yang hendak keluar dari sebuah gang. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Vario yang datang dari arah belakang tidak sempat menghindar sehingga menabrak bagian belakang kendaraan pick up tersebut.

Peristiwa tersebut kini masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya untuk memastikan kronologi serta faktor penyebab kecelakaan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan para saksi.

Dalam upaya penyelesaian administrasi dan pendampingan hukum atas musibah yang dialaminya, Muhammad Irfan bersama keluarga telah memberikan kuasa kepada Budi Gautama, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, untuk membantu mengurus proses penyelesaian perkara dan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menerima mandat tersebut, Budi Gautama yang akrab disapa Budi AWI langsung

berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kubu Raya guna memperoleh informasi dan pendampingan terkait proses hukum serta administrasi yang diperlukan.

Secara hukum, penanganan peristiwa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:

Pasal 1 angka 24, yang mendefinisikan kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Pasal 229 ayat (2), yang menggolongkan kecelakaan lalu lintas menjadi kecelakaan ringan, sedang, dan berat. Dalam kasus ini, adanya dugaan patah tulang pada korban dapat menjadi salah satu indikator kategori luka berat sesuai hasil pemeriksaan medis.

Pasal 231 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta memberikan keterangan yang diperlukan.

IMG 20260613 WA0027

Pihak keluarga berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga hak-hak korban, termasuk akses terhadap perlindungan dan santunan sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan, dapat dipenuhi.

Redaksi | 13 Juni 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network