IMG 20260311 221611

Agus Sutrisno: (Alias Agus Palon), Hadiri Sidang Sengketa Informasi Dana Desa di KIP Jawa Tengah

BLORAAktivis kontrol sosial Agus Sutrisno alias Agus Palon menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), Rabu (11/3/2026).

Persidangan tersebut membahas permohonan keterbukaan data terkait proyek pembangunan drainase gorong-gorong yang dibiayai melalui Dana Desa Bangowan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Permohonan sengketa informasi itu diajukan setelah upaya permintaan data kepada pemerintah desa sebelumnya tidak memperoleh tanggapan. Melalui mekanisme penyelesaian sengketa di KIP, Agus meminta akses terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran publik tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Agus hadir sebagai pemohon. Sementara pihak pemerintah desa tidak dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bangowan. Termohon diwakili oleh perangkat desa yang bertindak sebagai kuasa, yakni Sekretaris Desa, unsur Bayan, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Agus menyampaikan bahwa langkah hukum melalui jalur sengketa informasi merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek teknis pekerjaan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan material batu belah berwarna putih yang dinilai memiliki karakter relatif gembur dibandingkan material konstruksi pada umumnya. Selain itu, komposisi campuran material dalam pekerjaan drainase tersebut juga dipertanyakan karena diduga menggunakan grosok yang digiling hingga halus.

Ia menjelaskan, pasir dari Kali Gawan di wilayah Cepu pada prinsipnya masih layak digunakan untuk pekerjaan konstruksi apabila pasokan pasir Muntilan tidak tersedia.

“Pasir dari Kali Gawan di Cepu sebenarnya masih cukup baik untuk pekerjaan konstruksi, terutama ketika tidak bisa menggunakan pasir Muntilan,” ujarnya dalam persidangan.

Meski demikian, Agus menilai penggunaan grosok yang diselep halus sebagai bagian dari campuran material perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi spesifikasi teknis, menurutnya, penting agar masyarakat mengetahui standar kualitas pembangunan yang menggunakan Dana Desa.

Sebagai warga negara, Agus menegaskan bahwa permintaan keterbukaan informasi merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam prinsip transparansi pemerintahan. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, kata dia, merupakan salah satu pilar penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proyek pembangunan desa.

Kehadirannya dalam sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah disebut sebagai bentuk pemenuhan undangan resmi dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang tengah berjalan.

Di tengah proses tersebut, Agus Palon juga diketahui tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana pengrusakan jalan cor di Kabupaten Blora.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai aktivis antikorupsi dengan mengawal berbagai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik.

Baginya, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dengan transparansi yang kuat, masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif memastikan setiap rupiah dana publik digunakan secara tepat, sehingga berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah dan, bila ditemukan, tidak ragu untuk diungkap ke hadapan publik.

Untuk itu seluruhnya jenis kinerja menjadi tujuan #membentuk insan dan Ihsan: bahwa ngutil atau ilmu pengetahuan terdidik di pendidikan belum ada apa-apanya “ketika, bekerja cukup di kalimat – korupsi”.#Percuma dan sia-sia disetiap harinya dan waktunya gunakan kemanapun.

Menyesalnya, seumur hidup – didunia memang dapat nikmati harta tersebut, tapi suatu kepasatan ilmu pikir nya lambat laun dapat merusak regenerasi anak atau dirinya pada masa ke masa.

Redaksi | Jawa Tengah,11 Maret 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network