IMG 20260117 152954

Pasport : Di Index Global Menyeluruh – Memperketat Akses Dan Adapun Negara Terlemah Selama Dekade 2026

JST-NEWSPassport Index terbaru mengungkapkan daftar peringkat paspor terlemah di dunia per Januari 2026.

Ukuran kekuatan sebuah paspor adalah tingkat keterbukaan perjalanan atau kemampuan pemegang paspor memasuki berbagai negara tanpa visa.

Adapun paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya sebagai bukti identitas sekaligus izin untuk bepergian ke luar negeri.

Dokumen ini berfungsi untuk menunjukkan identitas dan status kewarganegaraan seseorang di negara lain, serta menjadi persyaratan dalam proses masuk maupun keluar dari suatu negara.

Lantas, negara mana yang punya paspor terlemah?

Mengacu laman Passport Index, Afganistan menjadi negara yang memiliki paspor paling lemah di dunia.

Pemegang paspor Afganistan hanya mempunyai enam akses visa free dan 30 visa on arrival (VoA).

Untuk diketahui, visa free atau bebas visa merupakan kebijakan yang memungkinkan warga negara masuk ke suatu lain tanpa perlu mengurus visa sama sekali.

Pemegang paspor cukup membawa dokumen perjalanan yang masih berlaku dan mematuhi batas durasi tinggal yang ditetapkan.

Sementara itu, visa on arrival adalah fasilitas visa yang dapat diurus langsung setibanya di bandara atau pelabuhan negara tujuan.

Seseorang tidak perlu mengajukan visa dari negara asal, namun tetap wajib mengisi formulir, menunjukkan dokumen pendukung, serta membayar biaya tertentu saat kedatangan.

Lebih jauh, deretan paspor terlemah dunia mayoritas dari negara-negara Asia Selatan, Timur Tengah, serta Afrika.

Berdasarkan data Passport Index, posisi pertama paspor terkuat di dunia diisi oleh Uni Emirat Arab. Negara itu memiliki 135 akses visa free dan 45 visa on arrival.

Indonesia berada di peringkat 56 sebagai paspor terkuat dunia, dengan 47 visa free dan 42 visa on arrival.

Berikut ini daftar negara dengan paspor terlemah dijajaran 15 besar dunia :

Peringkat 1

Afganistan (sangat lebih free dalam keluar masuk)

Visa free: 6 Visa on arrival: 30.

dan sangat diprihatin dunia (sebagai negara banyak terjadi peperangan out and in masih bersifat bebas.

Peringkat 2

Suriah, 

Visa free: 9 Visa on arrival: 28.

Peringkat 3

Irak

Visa free: 11 Visa on arrival: 30.

Peringkat 4

Somalia

Visa free: 12 Visa on arrival: 31. Pakistan Visa free: 12 Visa on arrival: 31.

Peringkat 5

Yaman

Visa free: 12 Visa on arrival: 32.

Peringkat 6

Palestina

Visa free: 13 Visa on arrival: 34. Bangladesh Visa free: 19 Visa on arrival: 28. #dipercepat proses

Peringkat 7

Korea Utara

Visa free: 11 Visa on arrival: 38. Eritrea Visa free: 13 Visa on arrival: 36.

Peringkat 8

Sudan Selatan

Visa free: 19 Visa on arrival: 31.

Peringkat 9

Sudan

Visa free: 15 Visa on arrival: 36. Libya Visa free: 17 Visa on arrival: 34. Republik Demokratik Kongo Visa free: 18 Visa on arrival: 33.

Peringkat 10

Nepal

Visa free: 14 Visa on arrival: 38. Iran Visa free: 16 Visa on arrival: 36. Nigeria Visa free: 27 Visa on arrival: 25.

Peringkat 11

Etiopia

Visa free: 14 Visa on arrival: 39.

Peringkat 12

Lebanon

Visa free: 19 Visa on arrival: 36. Sri Lanka Visa free: 21 Visa on arrival: 34.

Peringkat 13

Myanmar

Visa free: 17 Visa on arrival: 39. Kongo Visa free: 23 Visa on arrival: 33.

Peringkat 14

Burundi

Visa free: 20 Visa on arrival: 37. Kamerun Visa free: 22 Visa on arrival: 35.

Peringkat 15

Chad

Visa free: 26 Visa on arrival: 32. Liberia Visa free: 28 Visa on arrival: 30.

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Daud Satrya Bhirawa mengonfirmasi bahwa masyarakat bisa membuat paspor dahulu meski belum punya tujuan.

Meski begitu, ia tetap menyarankan agar pemohon sudah mempunyai tujuan jika ingin mengajukan paspor. Sebab, proses wawancara saat pengajuan paspor nantinya bisa lebih lancar apabila sudah mempunyai tujuan perjalanan yang jelas. Perlu diketahui, tujuan perjalanan menjadi salah satu dasar verifikasi oleh petugas Imigrasi untuk memastikan keabsahan data dan keseriusan pemohon.

Jika sudah ada tujuan, proses wawancara bisa lebih lancar karena pemohon bisa menjelaskan rencana perjalanan dengan jelas serta menunjukkan dokumen pendukung.

“Apabila ingin mengajukan paspor, agar selalu memberikan keterangan yang benar terkait tujuan penggunaannya,” tutur Daud. “Sehingga tidak jadi permasalahan di kemudian hari,” sambungnya. Menurut dia, paspor tetap bisa diterbitkan meski belum menetapkan tujuannya, selama pemohon dianggap bonafide atau identitas dan latar belakangnya jelas. Selain itu, pemohon bisa menerbitkan paspor bila tidak terindikasi melanggar hukum dan tidak sedang dalam status pencegahan atau dicekal.

Kemudian, proses penerbitan paspor bisa dilakukan bila pemohon tidak berpotensi menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) maupun TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia).

hal ini juga, sebagai bahan acuan yang sangat signifikan dalam penggunaan serta kelayakan dipengurusan pasport kedepan memperketat semua masuk dan keluar nya negara sembari berhati-hati dari pihak-pihak yang memungkinkan memberikan ketimpangan kedepan.

Red©DRKMP17/1/2026 – Jakarta/JST-NEWS 

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network