Tanah Warisan : Di SEROBOT, Kurang Ajar ‼️ Kami Masukan Jalur Hukum – Keluarga GERAM SERENTAK
Kubu Raya — Bertahun-tahun Rasidi menjaga sebidang tanah warisan milik orang tuanya, almarhum Adam, yang terletak di Desa Durian, RT 03 RW 01, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (26/1/2026
Lahan tersebut selama ini ditanami pohon karet dan menjadi sumber penghidupan sekaligus peninggalan keluarga yang terus dirawat turun-temurun.
Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Dasar Hukum
Namun ketenangan itu mendadak terusik setelah Rasidi mengetahui bahwa tanah yang selama ini dikuasai keluarganya diduga telah diserobot pihak lain.
Bahkan, menurut pengakuannya, di atas tanah tersebut telah terbit sertipikat hak milik atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris.
“Selama ini tanah itu aman, tidak pernah ada persoalan. Pohon karet kami rawat bersama keluarga.
Tapi sekitar tahun 2025 saya mendengar ada aktivitas pembuatan jalan.
Setelah ditelusuri, ternyata tanah warisan orang tua kami sudah menjadi sertipikat orang lain,” ujar Rasidi kepada wartawan(Investigasi).
Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual
Rasidi menegaskan bahwa tanah seluas kurang lebih 48 x 2.500 depa tersebut merupakan harta warisan sah dari orang tuanya yang telah dibagi secara kekeluargaan sejak tahun 2017 kepada dirinya dan sang kakak, Siten.
Ia memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli, hibah, ataupun pelepasan hak kepada pihak manapun.
“Tidak pernah kami jual, tidak pernah kami lepaskan. Tapi tiba-tiba muncul sertipikat atas nama orang lain. Ini yang membuat kami sangat kaget,” tegasnya.
Upaya Administratif Terhambat
Merasa dirugikan, Rasidi telah berupaya menempuh jalur administratif dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait.
Namun hingga kini, proses penelusuran dokumen kepemilikan belum membuahkan hasil.
Ia mengungkapkan, permintaan surat kehilangan SKT (Surat Keterangan Tanah) serta surat kematian orang tua sebagai syarat administratif justru terkendala, karena pihak RT setempat disebut belum bersedia memberikan tanda tangan.
#Dasar Hukum yang Berlaku
Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan penerbitan sertipikat tanpa dasar hukum, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan rujukan hukum, antara lain:
*Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur tentang perbuatan menguasai, menjual, atau mengalihkan tanah yang bukan haknya, yang dapat dipidana karena termasuk penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Menegaskan:
✓ Kepastian hukum hak atas tanah wajib dijamin negara.
✓ Pengalihan hak atas tanah harus berdasarkan alas hak yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum.
✓ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 32 ayat (1) dan (2) menyatakan:
Sertipikat merupakan alat bukti kuat sepanjang data fisik dan yuridisnya benar.
Apabila terbukti diterbitkan berdasarkan data palsu, cacat prosedur, atau tanpa alas hak, maka sertipikat dapat dibatalkan secara hukum.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, Mengatur mekanisme penyelesaian:
• Sengketa dan konflik pertanahan
• Mediasi di BPN
• Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
• Gugatan perdata atau pidana sesuai unsur perbuatan
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara — termasuk penerbitan sertipikat tanah — wajib didasarkan pada data yang benar, sah, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Jika terbukti cacat administrasi, keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum.
*Akan Tempuh Jalur Hukum
Rasidi menyatakan dirinya bersama keluarga akan terus memperjuangkan hak atas tanah warisan orang tuanya melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin hak orang tua kami kembali. Tidak mungkin tanah warisan keluarga bisa tiba-tiba berubah menjadi milik orang lain tanpa seizin ahli waris,” pungkasnya.
(Tim Redaksi – Sumberfakta@BG/JST-NEWS)