JST-NEWS.COM – Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya secara resmi menyerahkan berkas pengaduan ke Dewan Pers pada Rabu (18/6/2025). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., didampingi Sekretaris Michael L Lengkong, sebagai bentuk sikap organisasi dalam menanggapi dinamika internal PWI yang dinilai menyalahi konstitusi. Berkas diterima oleh Sekretaris Dewan Pers dalam suasana tertib dan kondusif di Kantor Dewan Pers, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi juga komitmen moral dan hukum untuk menjaga marwah organisasi kewartawanan tertua di Indonesia. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menegakkan etika, konstitusi organisasi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” ujar Ade Muksin di hadapan media usai menyerahkan dokumen. Turut hadir dalamJournalist Society Them
Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
Skuy Next . . .