IMG 20251204 WA0007

MAN 2 : Transparansi & Proyek Sekolah Jangan DIBUAT BOBROK Bentuk AKHLAKUL KARIMAH ❓ Tim Monitoring AWI Menegaskan (Bilamana Miliki Sekolah, Bangunan Kontruksi Harus Sesuai Standar – Patuhi Ketentuan LPJ & K3 )

JST-NEWSPontianak, Kalimantan BARAT – Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung di MAN 2 Kota Pontianak.

Saat melakukan pemantauan pada Rabu (4/12), tim mendapati pekerjaan berlangsung tanpa pemasangan plank proyek serta para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

IMG 20251204 WA0011

Al-Faqir Mohsin dari Tim Monitoring Mitramabes–AWI Kota Pontianak mengatakan, tidak adanya plank informasi proyek menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi anggaran dan kejelasan penyedia jasa.

IMG 20251204 WA0010

“Dalam pemantauan kami, plank proyek tidak ditemukan di lokasi. Selain itu, para pekerja juga tidak menggunakan APD sesuai ketentuan. Kondisi seperti ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja,” ujarnya.

IMG 20251204 WA0009

Upaya tim untuk meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek juga tidak mendapat tanggapan.

Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai turut menguatkan indikasi lemahnya pengawasan dari pihak sekolah selaku pengguna anggaran.

“Kami melihat kurangnya ketegasan dari pihak sekolah terhadap pelaksana. Padahal transparansi dan keselamatan kerja adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” lontarnya.

Aturan yang Berpotensi Dilanggar

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan dan APD bagi pekerja.

2. Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang SMKK

Mensyaratkan penerapan standar keselamatan, termasuk penggunaan helm proyek, sepatu safety, rompi, hingga SOP kerja.

3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menegaskan kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

4. Permendikbud No. 22 Tahun 2015 tentang RKAS

Mewajibkan satuan pendidikan memastikan kegiatan pembangunan mengikuti ketentuan teknis dan akuntabilitas anggaran.

Tim Monitoring AWI Kota Pontianak mendesak pihak madrasah serta Kementerian Agama Kota Pontianak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan kepatuhan regulasi, mencegah kecelakaan kerja, dan menjaga transparansi penggunaan anggaran.

Tim-Red©2025/4/12/Kalimantan/JST-NEWS 
Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network