Ira Puspa Dewi – PPATK Di Rana Proyek Ke Proyek, Masih Banyak Juga Didaerah Seluruh Kabupaten Akan Teraudit (Pengkondisian Korupsi)
JST-NEWS Ira Puspa Dewi – PPATK Di Rana Proyek Ke Proyek, Masih Banyak Juga Didaerah Seluruh Kabupaten Akan Teraudit (Pengkondisian Korupsi),21/11/2025
Dalam videonya dibacakan surat khusus Ira Puspadewi ke Ferry Irwandi, Dirut BUMN yang pernah catatkan laba terbesar BUMN sekarang jadi tersangka korupsi.
Diketahui bahwa Ira Puspadewi merupakan mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan jika Ira Puspadewi yang disebut-sebut pernah mencatatkan laba terbesar untuk BUMN ini divonis 4.5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ira dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Ferry dalam video mengungkapkan bahwa keputusan bersalah yang dijatuhkan ke Ira sepertinya akan mengubah lendscape hukum Indonesia.
Ferry berlahan membacakan surat yang dikirimkan oleh Ira, di mana Mantan Dirut BUMN ini menyampaikan selama persidangan tidak terbukti adanya aliran dana ke dirinya.
“Seorang kawan membawa print out IG Mas. Haru sekali rasanya karena saya udah 2 tahunan ini ngikutin konten Mas Irwan dan alhamdulillah sekarang terhubung walau sayangnya setelah saya ditahan,” tulis Ira.
Benar, Mas. Sejak dakwaan, tuntutan hingga waktu persidangan itu tidak ada hal tentang aliran dana apapun kepada saya.
Tentu Mas Irwan tahu PPATK sudah pasti cek seluruh pojok rumah dan kantor pun sudah digeledah KPK.
Menanggapi kasus Ira, Ferry menyampaikan jika cara menentukan kerugian negara selalu dengan cara seperti ini, maka banyak sekali proyekproyek di negara ini yang bisa dipermasalahkan dengan cara yang sama.
“Ini sungguh sangat menyeramkan sebenarnya untuk seseorang ketika dia punya kemampuan, dia punya talenta, dia punya pengetahuan, koneksi untuk diberikan tugas mengelola negara ini,” ungkapnya.
Dalam hal ini, kenapa semua terkadang kasus KORUPSI dapat ditutupi dengan keringanan selalu memakai denda uang’, disebabkan adanya setiap hukum pidana indentik bilamana ada uang “hukum bisa lewat.”
nah . . . inilah banyak sekali kasus dalam hal ini akhir selalu di hari Jum’at tindak lanjuti terdapat pada akhir hari.
Berikut beberapa kasus yang mencerminkan praktik pengkondisian proyek:
Kasus korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU): Dalam kasus ini, terjadi pengkondisian jatah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU. KPK menemukan praktik jual beli proyek yang menjadi kebiasaan umum di pemerintah kabupaten tersebut.
Kasus korupsi proyek di Pemerintah Kota Semarang: KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pengaturan proyek dan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang.
Kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara: Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, KPK terus mendalami dugaan adanya pengkondisian proyek pengadaan lainnya.
Kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan: KPK mendalami aliran dana untuk pengkondisian proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan setelah kasus tersebut mengendap selama hampir dua tahun.
Kasus dugaan pengkondisian lelang proyek di Muara Enim: Aktivis antikorupsi melaporkan indikasi pengkondisian lelang proyek di Muara Enim dan meminta KPK untuk mengusutnya.
Modus pengkondisian proyek
Pengkondisian proyek dapat terjadi dengan beberapa modus, antara lain:
Pengaturan tender: Oknum di lingkungan pemerintahan bersekongkol dengan rekanan atau kontraktor tertentu untuk memenangkan tender, meskipun rekanan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Perubahan anggaran: Jatah anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pokok pikiran dewan diubah menjadi proyek fisik, yang kemudian diarahkan kepada pihak-pihak tertentu.
Pengaliran dana suap: Terjadi kesepakatan antara pejabat dan kontraktor, di mana sejumlah uang diberikan sebagai komitmen atau “uang muka” agar proyek dapat dimenangkan oleh kontraktor yang telah ditentukan.
Proyek fiktif: Ini adalah modus korupsi yang marak terjadi, di mana proyek hanya ada di atas kertas tanpa ada pelaksanaan fisik yang nyata.
Pengerjaan proyek mendahului tender: Proyek sudah mulai dikerjakan sebelum pemenang tender secara resmi ditetapkan, yang mengindikasikan adanya kecurangan dalam proses lelang. Walaupun tidak mengambil uang negara atau ambil dalam pidana itu dibentuk kinerja nya yang menyalahi aturan ketentuan dari terjadinya sebab dan akibat telah mengerti tender diarahkan jadi TETAP MASUK DI DELIK KORUPSI,(Red) .
