Gubernur JATENG: “Diberikan Surat Aduan Oleh Warga Terkait Minyak Ilegal Masalah Sumur Rakyat Blora”
Blora, Jawa Tengah – Warga Kabupaten Blora, khususnya dari Kecamatan Jepon, menyampaikan surat aduan resmi kepada Gubernur Jawa Tengah terkait penanganan kasus truk tangki bermuatan minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas sumur rakyat milik BUMDes SA3 Plantungan Blora. Peristiwa tersebut diamankan oleh Polres Blora pada 31 Januari 2025.(9/2/2026)

Aduan ini ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Bupati Blora, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk permohonan agar proses penanganan kasus berjalan terbuka, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi publik adanya penutupan perkara.
Warga menilai, selain aspek penegakan hukum, persoalan ini juga menyangkut kepastian legalitas dan tata kelola sumur rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.
Pokok Aduan Warga Dalam surat yang disampaikan, warga menekankan beberapa poin penting:
Transparansi Penanganan Kasus ditengah masyarakat meminta agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik adanya pembiaran aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Bilamana Ada Hal Peristiwa Percepatan Legalitas Sumur Rakyat, mohon diperkirakan di cek sumber sejelas mungkin.

Warga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membentuk tim verifikasi sebagaimana direncanakan, guna melegalkan aktivitas sumur rakyat melalui skema:
🔴 Koperasi Unit Desa (KUD), atau
🔴 Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pemerintah desa,
🔴sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Langkah ini dinilai penting agar aktivitas pengumpulan minyak rakyat dapat berjalan secara sah, aman, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
Peningkatan Pengawasan dan Pembinaan
Warga berharap Polres Blora bersama Dinas ESDM Provinsi tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga melakukan pembinaan dan pengaturan agar aktivitas sumur rakyat tidak berkembang menjadi praktik ilegal yang membahayakan.
Edukasi Keselamatan bagi Warga, dapat terancam bilamana kelamaan mengantisipasi masalah hal ini terjadi.
Diperlukan pelatihan dan edukasi bagi warga pengguna sumur rakyat terkait risiko keselamatan seperti ledakan dan kebakaran, serta pentingnya izin dan pengawasan teknis.
Melalui aduan ini, warga berharap Gubernur Jawa Tengah dapat:
Mengawal langsung proses penanganan kasus agar berjalan transparan,
Mempercepat kebijakan legalisasi sumur rakyat,
Menjembatani koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi teknis ESDM,
Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumur rakyat.
Warga menegaskan bahwa tujuan aduan ini bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan solusi kebijakan yang berpihak pada keselamatan, legalitas, dan kesejahteraan masyarakat.
Arsip Warga, Terlampir sbb;
•Perwakilan Warga Jepon, Kabupaten Blora (Jawa Tengah)
Redaksi | 9 Februari 2026 – Sumber-Pers Warga#A 4905 S*