DPP FRJRI: Media dan Jurnalis Harus Menjadi Pilar Pengawasan Hukum, Bukan Sekadar Menunggu Perkara Viral

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) menegaskan bahwa media massa dan jurnalis memiliki fungsi strategis dalam mengungkap berbagai persoalan hukum, mengawal keadilan, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Selasa (15/9/2026)

Ketua Umum DPP FRJRI, EL.K Hariyono, SH., menyampaikan bahwa pers tidak boleh dipandang hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai bagian penting dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, media dapat membuka persoalan yang luput dari perhatian publik sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Hukum Tidak Boleh Bergantung pada Viralitas

Menurut EL.K Hariyono, SH., salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama adalah munculnya anggapan bahwa suatu perkara baru akan mendapatkan penanganan serius setelah menjadi viral di ruang publik.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya sebuah persoalan. Prinsip no viral, no justice tidak boleh menjadi ukuran dalam menentukan apakah sebuah perkara layak mendapatkan perhatian dan keadilan,” tegasnya.

Ia menilai, apabila perhatian terhadap suatu perkara lebih banyak ditentukan oleh tekanan pemberitaan atau popularitas kasus, maka terdapat risiko munculnya ketimpangan dalam pelayanan hukum. Perkara yang tidak viral berpotensi terabaikan, sementara perkara yang mendapat sorotan luas justru memperoleh perhatian lebih besar.

“Negara hukum harus memastikan bahwa setiap laporan, pengaduan, dan persoalan hukum ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena tekanan opini publik,” lanjutnya.

Keadilan Harus Berdiri di Atas Semua Kepentingan

DPP FRJRI juga menekankan bahwa hukum harus mampu berdiri tegak di atas seluruh kepentingan, tanpa pengecualian berdasarkan status sosial, jabatan, kekayaan, maupun kedudukan seseorang.

Rakyat yang menghadapi persoalan hukum tidak boleh dipandang sebelah mata. Demikian pula, ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki kedudukan, pengaruh, atau sumber daya lebih besar, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif dan berimbang.

“Hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan siapa pun. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak memiliki ruang untuk memperoleh keadilan hanya karena berhadapan dengan pihak yang dianggap lebih tinggi derajat atau kedudukannya,” ujar EL.K Hariyono.

Menurutnya, kesetaraan di hadapan hukum bukan sekadar prinsip normatif, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata: akses pengaduan yang terbuka, pemeriksaan yang profesional, proses yang transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Pers Harus Independen, Berimbang, dan Berbasis Fakta

Di sisi lain, DPP FRJRI mengingatkan bahwa media dan jurnalis juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Kebebasan pers harus disertai dengan integritas, independensi, dan disiplin jurnalistik.

Media tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi seseorang, membangun opini tanpa dasar, atau menggiring publik sebelum proses hukum memperoleh kepastian. Setiap pemberitaan harus disusun berdasarkan fakta, verifikasi, konfirmasi, serta pemisahan yang jelas antara fakta dan pendapat.

“Media harus tetap independen dalam menyajikan berita. Beritakan sesuai fakta dan kejadian, bukan berdasarkan pesanan, tekanan, atau kepentingan tertentu. Kritik terhadap penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberanian jurnalis dalam mengungkap persoalan hukum harus berjalan seiring dengan ketelitian. Tuduhan harus memiliki dasar yang jelas, narasumber perlu dikonfirmasi, dan pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.

Menjaga Marwah Pers dan Keadilan

DPP FRJRI berpandangan bahwa hubungan antara pers dan penegak hukum seharusnya tidak ditempatkan dalam posisi saling berhadapan, melainkan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang memiliki fungsi berbeda namun saling mengawasi.

Penegak hukum bekerja berdasarkan kewenangan dan hukum yang berlaku, sedangkan pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta menyuarakan kepentingan publik. Keduanya harus menjunjung transparansi, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pers yang independen bukanlah pers yang membela semua pihak tanpa dasar, melainkan pers yang berdiri pada fakta dan kepentingan publik. Begitu pula penegakan hukum yang berwibawa bukan yang menunggu perkara menjadi viral, tetapi yang mampu memberikan keadilan secara konsisten, termasuk kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk bersuara,” pungkas EL.K Hariyono, SH.

DPP FRJRI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong praktik jurnalistik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mengawal agar penegakan hukum di Indonesia berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif. (*)

Redaksi | 15 September 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network