Apresiasi Respons Cepat POLRI: Ibu Dewi Ditemui Langsung Wassidik di Lantai 10 Mabes, Kasus Muaro Jambi Akhirnya Bergerak

JAKARTA  — Ratusan kilometer memisahkan Desa Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, dari Jakarta. Namun, jarak tersebut tidak menghentikan langkah Dewi Yulianti. Ia menempuh perjalanan jauh bukan untuk berlibur, melainkan mencari keadilan atas kematian adiknya, Dedi Putra, sekaligus menyelamatkan diri dan keluarga dari intimidasi yang kian mencekam. (20/8/2026)

Didampingi Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Dewi resmi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 18–19 Agustus 2026. Langkah drastis ini diambil karena di daerah asal, akses keadilan justru tertutup rapat oleh kelalaian sistematis dan dugaan intervensi oknum aparat.

“Kami Kehilangan Rasa Aman di Rumah Sendiri”

Sudah satu tahun tiga bulan sejak Dedi Putra meninggal dunia, namun rasa takut justru semakin membesar bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Saya sering dibuntuti orang tak dikenal. Pernah didatangi orang berhelm di depan pintu rumah — semuanya terekam CCTV. Kami tidak hanya kehilangan adik, tapi juga kehilangan rasa aman di tanah sendiri,” ungkap Dewi dengan suara bergetar di hadapan petugas LPSK.

Tiga tuntutan mendesak disampaikan pihaknya:

1. Perlindungan fisik dan psikis segera bagi Dewi dan keluarga inti dari ancaman berkelanjutan.

2. Pendampingan hukum penuh dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

3. Rekomendasi resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Polda Jambi — percepat penyidikan, pemeriksaan forensik perangkat telepon genggam (HP) korban, dan periksa ulang saksi kunci yang selama ini diabaikan.

LPSK merespons positif dan berjanji melakukan asesmen keamanan dalam tujuh hari kerja.

TEROBOSAN PENTING: Pertemuan Langsung dengan Wassidik di Lantai 10 Mabes Polri

Sebelum ke LPSK, pihak korban yang didampingi GASKAN telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri melalui sistem Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) dengan Nomor Konsultasi LK/214/VIII/2026/BARESKRIM serta menyerahkan Laporan Pengaduan Maladministrasi Nomor 04/GASKAN-MD.P/VIII/2026 yang ditujukan langsung kepada Bapak Kapolri RI.

Respons yang diberikan melampaui ekspektasi birokrasi biasa. Sebagai bukti nyata bahwa surat pengaduan tersebut dibaca dan ditindaklanjuti oleh pimpinan tertinggi, Ibu Dewi dan tim GASKAN dipanggil khusus untuk bertemu dengan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri di ruang kerjanya, Lantai 10 Gedung Mabes Polri.

Dalam pertemuan tertutup namun intensif tersebut, Wassidik mendengarkan langsung paparan kronologi intimidasi, kejanggalan forensik, dan dugaan intervensi dari mulut pertama keluarga korban. Kehadiran keluarga korban di “ruang strategis” ini menjadi sinyal kuat bahwa Kapolri memerintahkan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus di Polda Jambi.

“Ini adalah bentuk perhatian langsung dari pimpinan. Biasanya kami hanya dapat balasan surat dingin atau dialihkan ke bawah. Tapi kali ini, kami diajak bicara face-to-face di lantai tertinggi Mabes oleh Bapak Wassidik. Ini menunjukkan bahwa surat kami ke Kapolri benar-benar dibaca dan diperintahkan untuk dievaluasi secara serius,” ujar Andi Muhammad Rifaldy, Sekretaris Jenderal GASKAN.

Fakta-fakta Mencolok yang Menjadi Sorotan Wassidik:

Dalam pertemuan tersebut, GASKAN menyajikan data konkret yang meragukan integritas penyidikan awal:

* TKP Dibiarkan Hancur: Unit Polsek datang setelah jenazah dimakamkan. Tidak ada olah TKP. Sempat divonis sebagai “kecelakaan”, padahal hasil otopsi membuktikan adanya retak tengkorak akibat pukulan benda tumpul.

* Bukti Ditunda 11 Bulan: Rekaman CCTV dan HP diserahkan Mei 2025, baru dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) April 2026.

* Data Berubah-ubah: Januari: “data hilang”; Juni: “hanya dua panggilan terakhir”. Jenis motor dalam rekaman CCTV juga berganti-ganti: PCX → Vario → PCX.

* Dugaan Intervensi Pejabat: Terlapor mengaku memiliki hubungan keluarga dengan istri Kapolresta Jambi, dan menelepon di depan penyidik saat diperiksa.

* Intimidasi Brutal: Saksi kunci dicegat dengan senjata tajam; saksi diperiksa di rumah tersangka, bukan di kantor polisi. SP2HP tidak diterima selama empat bulan terakhir.

“Ini bukan sekadar lambat. Ini sudah menjadi pola: TKP dibiarkan hancur, bukti diulur-ulur, saksi dibiarkan mangkir. Dugaan kuat ada kepentingan tertentu di balik semua ini,” tegas Andi.

Janji Konkret: Laporan Hasil Penyelidikan 25 Agustus

Setelah 15 bulan dalam kegelapan, akhirnya muncul respons resmi yang terukur. Melalui sistem resmi Bareskrim (pusiknas.polri.go.id) dan konfirmasi lisan dalam pertemuan laporan konsultasi di di lantau dasar bareskrim, pada hari yang sama pihak penyidik dikonfirmasi langsung Video Call dan disepakati :

“Penyidik akan mengirimkan Laporan Hasil Penyelidikan — maksimal Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB.”

Kasus tersebut kini dapat dipantau secara real-time melalui laman resmi dan layanan WhatsApp Bareskrim, sebuah transparansi yang sebelumnya tidak pernah didapatkan keluarga di tingkat lokal.

“Akhirnya ada perhatian. Selama ini kami seperti bicara dengan tembok di Jambi. Sekarang responsnya cepat dan personal. Tanggal 25 Agustus ini adalah titik terang pertama kami setelah sekian lama berjuang sendirian,” ungkap Dewi dengan rasa lega yang terlihat jelas.

Andi menegaskan sikap waspada: “Jika hasilnya masih sama — tanpa tersangka dan alasan yang mengada-ada — kami akan mengajukan praperadilan dan naik ke tingkat penanganan yang lebih tinggi. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.”

Belum Berhenti: Pengawasan Berlapis Terus Dilanjutkan

“Satu korban yang terabaikan adalah luka bagi keadilan bangsa.”

GASKAN akan terus mengawal Dewi Yulianti hingga pelaku diadili dan keluarga dapat tidur nyenyak tanpa rasa takut. Langkah selanjutnya akan melibatkan monitoring ketat terhadap eksekusi janji penyidikan pada 25 Agustus mendatang.

Sumber: Sekretaris Jenderal GASKAN@Kabid.Humas-Mabes POLRI

Redaksi | 20 Agustus 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network