Aliansi Rakyat Pati – Dkk: “ditengah KOTA JAKARTA akan gabung bersama padati Gedung DPR RI – Gasak Abiss Tuntutan Hukum Mati bagi para koruptor, UU – Perampasan ASET harus TEGAK diatas Palu Hakim yang lurus BENAR!!!

JAWA TENGAH, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi pada 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI, menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor.(20/8/2026)

Kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berangkat dari Alun-Alun Pati menuju Jakarta menggunakan dua mobil, sambil membawa logistik berupa beras dan mi instan untuk kebutuhan selama di perjalanan.

12 orang ini akan melakukan konsolidasi dengan aktivis lain yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu atau ARIB, untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta pada 27 Agustus 2026 mendatang.

Dalam aksinya, massa akan menuntut agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, pada 13 Agustus, massa menduduki Kantor DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah menuntut DPRD agar menyetujui pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi para koruptor.

Audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dengan anggota DPRD Kabupaten Pati di Kantor DPRD Kabupaten Pati bersitegang.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya anggota DPRD yang tertahan di ruang paripurna dievakuasi polisi.

Massa kemudian bertekad menyampaikan tuntutannya di Gedung DPR RI, agar Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor bisa segera disahkan.

Ketua DPR RI dikatakan: “sudah kemungkinan”tidak beres, ini leha-lehe ikut kurang sehat pemikiran”(DPR RI didesak segera pada gabungan terendus oleh aktivis lainnya ditingkat daerah Propinsi lainnya).

Jawa Tengah terlihat beberapa Kabupaten masih banyak para maling-maling kebijakan publik di Pemerintahan yang belum mengena dikinerja bakti terhadap masyarakat, dari kata lain; kurang dari UMP/UMR yang ada digerus oleh kebijakan pihak-pihak koruptor di skup skala KKN masih berdiri dipondasi tamak penutup kerusakan & kerakusan pemimpin tertoreh di dada – maupun muka andil peran jahatnya’Ttk.

Gerakan ini harus lakukan peran TEGAS hukum – konkret, ketetapan Kepres RI Presiden RI kita itu telah jelas dan benar, membuka borok korupsi – kita juga harus selamatkan nama bakti Prabowo Subianto dari lingkaran setan-setan koruptor tersebut; Aktivis Jakarta*

Redaksi | 20 Agustus 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network